Senin, 24 Oktober 2011

Jenis-Jenis Saham

Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.

Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).

Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :

1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim

a. Saham Biasa (common stock)

* Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
* Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
* Umumnya jika orang berbicara mengenai saham perusahaan berarti yang dimaksudkannya adalah saham biasa.
* Harapan investor atau saya yang memiliki saham biasa adalah pembagiandeviden atau memperoleh capital gain jika terjadi kenaikan harga.
* Merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling akhir atas pembagiandeviden dan hak paling akhir atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tsb jatuh/rugi.
* Deviden dibayarkan selama perusahaan memperoleh keuntungan.
* Setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam RUPS.
* Berhak mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.

b. Saham Preferen (Preferred Stock)

* Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
* Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
* Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
* Gabungan antara karakteristik obligasi dan karakteristik saham biasa.
* Karakteristik obligasi misalnya,jumlah deviden dijamin artinya saya sebagai pemegang Saham preferen (Preferred Stock) akan dijanjikan sejumlah deviden yang jumlahnya pasti dan tetap dalam persentase (tingkat bunga) tertentu baik jika perusahaan memperoleh keuntungan ataupun kerugian (Dlm hal ini jika perusahaan tidak bisa membayar deviden karena rugi, maka pemilik saham ini berhak untuk mendapatkan deviden tsb di tahun-tahun yang akan datang atau di tahun2 sebelumnya)
* Memiliki hak lebih dibanding hak pemelik saham biasa yakni hak untuk mendapatkan deviden lebih dahulu dan memiliki hak suara lebih tinggi dibanding pemilik saham biasa.
* Pemiliki berhak menukarkan saham ini dengan saham biasa

2. Ditinjau dari cara peralihannya

a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)

* Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
* Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)

* Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

3. Ditinjau dari kinerja perdagangan

a. Blue – Chip Stocks

* Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

b. Income Stocks

* Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
* Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
* Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.

c. Growth Stocks

1. (Well – Known)

* Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.

2. (Lesser – Known)

* Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
* Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.

d. Speculative Stock

* Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

e. Counter Cyclical Stockss

* Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
* Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.

Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)



referensi :

http://coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/

http://apikorek09.blogspot.com/2009/02/jenis-jenis-saham.html

Jumat, 07 Oktober 2011

Organisasi dan Manajemen

1. Bentuk Organisasi

Menurut pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat dibedakan sebagai berikut:

* Bentuk Organisasi Garis

Bentuk ini merupakan nbentuk organisasi paling tua dan paling sederhana. Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisai kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.

Kebaikannya;

1. Kesatuan komado terjamin baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
2. Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi masih sedikit.
3. Rasa solidaritas dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.

Keburukannya;

1. Seluruh organisasi tergantung pada satu pimpinan (satu orang) dimana bila pimpinan tersebut berhalangan maka organisasi tersebut akan mandek atau hancur.
2. Ada kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
3. Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.

* Bentuk Organisasi Fungsional

Bentuk ini merupakan bentuk dimana sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahannya. Bentuk ini dikembangkan oleh FW Taylor.

Kebaikannya;

1. Pembidangan tugas-tugas jelas.
2. Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan semaksimal mungkin.
3. Digunakannya tenga-tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.

Keburukannya;

1. Karena adanya spesialisasi kerja maka akan sulit untuk mengadakan tour of duty.
2. Karyawan lebih mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.

* Bentuk Organisasi Garis dan Staff

Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak. Bentuk ini diciptakan oleh Harrington Emerson.

Kebaikannya;

1. Dapat digunakan pada setiap organisasi yang besar, apapun tujuannya, luas organisasinya,dan kompleksitas susunan organisasinya.
2. Pengambilan keputusan lebih mudah karena adanya dukungan dari staf ahli.
3. Perwujudan “the right man in the right place”lebih mudah terlaksana.

Keburukannya;

1. Sesama karyawan dapat terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
2. Karena susunan organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang koordinasi antar divisi atau departemen.

* Bentuk Organisasi Fungsional dan Staff

Bentuk ini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi fungsional dan bentuk organisasi garis dan staff. Adapun kebaikan dan keburukan dari bentuk organisasi ini adalah juga merupakan kombinasi dari bentuk diatas.

Menurut Hanel :

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

• Sub sistem koperasi :

* individu (pemilik dan konsumen akhir)
* Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
* Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

• Identifikasi Ciri Khusus

* Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
* Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
* Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
* Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem

* Anggota Koperasi
* Badan Usaha Koperasi
* Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

• Rapat Anggota,

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

* Penetapan Anggaran Dasar
* Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
* Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
* Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
* Pengesahan pertanggung jawaban
* Pembagian SHU
* Penggabungan, pendirian dan peleburan

2. Hirarki tanggung Jawab

[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39:

* Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
* Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengurus

* Tugas
* Mengelola koperasi dan usahanya
* Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
* Menyelenggaran Rapat Anggota
* Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
* Maintenance daftar anggota dan pengurus
* Wewenang
* Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
* Meningkatkan peran koperasi

Pengawas

* Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

* Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
* Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola

* Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
* Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
* Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
* Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3. Pola Manajemen

Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.

Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a. Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.

Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :

Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih

Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:

1. Pembagian kerja,

2. Departementasi,

3. Bagan organisasi,

4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,

5. Tingkat hierarki manajemen, dan

6. Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c. Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

Manajemen Kepegawaian :

Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:

* Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
* Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
* Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
* Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
* Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

d. Pengawasan

Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:

* Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
* Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
* Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.

Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Teknik dan Metode Pengawasan :

Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.

Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:

1. Pola Dagang.

Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.

2. Pola Vendor.

Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.

3. Pola Subkontrak.

Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.

4. Pola Pembinaan.

Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.

Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.

Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.

Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.

Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.



Referensi :

http://belajarmanagement.wordpress.com/2010/02/24/bentuk-bentuk-organisasi/

http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/

http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/

http://eko87kurnia.multiply.com/journal/item/8

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :

- Co yang berarti bersama

- Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable

contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :

1. Kerjasama dan siap untuk menolong
2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay

…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
8. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

- Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

- Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

- Definisi Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

- Definisi Dooren

P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:

There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

- Definisi Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

2. Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

3. Prinsip-prinsip Koperasi

a. Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :

1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
* Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
* Kemandirian;

2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :

* Pendidikan Perkoperasian
* Kerja sama antar koperasi

Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:

a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.

Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

b. Adanya prinsip demokrasi.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :

1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.

Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

2. Adanya prinsip demikrasi.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.

3. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.

Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

4. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.

Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

5. Prinsip Kemandirian dari koperasi.

Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.

6. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.

b. Prinsip Munkner

Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum, antara lain sebagai berikut :

7 gagasan umum

* Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
* Demokrasi
* Kekuatan modal tidak diutamakan
* Ekonomi
* Kebebasan
* Keadilan
* Memajukan kehidupan social melalui pendidikan

12 prinsip koperasi Munkner

* Keanggotaan bersifat sukarela
* Keanggotaan terbuka
* Pengembangan anggota
* Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
* Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
* Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
* Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
* Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
* Perkumpulan dengan sukarela
* Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
* Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
* Pendidikan anggota

Prinsip-prinsip yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

c. Prinsip Koperasi Rochdale

Sebagaimana telah disinggung diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut :

* Pengawasan secara demokratis
* Keanggotaan yang terbuka
* Bunga atas modal dibatasi
* Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
* Penjualan sepenuhnya dengan tunai
* Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
* Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
* Netral terhadap politik dan agama

d. Prinsip Koperasi Raiffeisen

Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”. Yang diantaranya adalah sebagai berikut :

* Swadaya
* Daerah kerja terbatas
* SHU untuk cadangan
* Tanggung jawab anggota tidak terbatas
* Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
* Usaha hanya kepada anggota
* Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

e. Prinsip Koperasi Herman Schulze

Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :

* Swadaya
* Daerah kerja tak terbatas
* SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
* Tanggung jawab anggota terbatas
* Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
* Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Pengertian dari masing-masing prinsip diatas (Herman dan Raiffeisen) adalah :

Swadaya

Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.

Daerah kerja tak terbatas

Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas.

SHU untuk cadangan

Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya

Tanggung jawab anggota tidak terbatas

Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi dipinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapatkan imbalan dan jasa.

Usaha hanya kepada anggota

Prinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze, koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota

f. Prinsip Koperasi ICA

* Keanggotaan bersifat terbuka
* Pengawasan dilakukan secara demokratis
* Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
* Bunga yang terbatas atas modal
* Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
* Netral dalam lapangan politik dan agama
* Tata niaga dijalankan secara tunai
* Menyelenggarakan pendidikan


Referensi :

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

http://ksupointer.com/pengertian-koperasi

http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/

http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html

http://widyago.wordpress.com/2011/03/27/prinsip-koperasi/

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

1. Konsep Koperasi

a. Konsep Koperasi Barat

Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:

* Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
* Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
* Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
* Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

* Promosi kegiatan ekonomi anggota.
* Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

* Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
* Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
* Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

b. Konsep koperasi sosialis

Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

c. Konsep Negara Berkembang

Meski focus kepada kedua konsep tersebut, adanya perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approachpada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.

Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2. Latar Belakang Timbulnya Aliran

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut

a. Aliran Koperasi

Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.

* Aliran Yardstick
* Aliran Sosialis
* Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

b. Aliran Yardstick

Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.

c. Aliran Sosialis

Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

d. Aliran persemakmuran

Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

3. Sejarah Perkembangan Koperasi

* 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit/li>
* 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

* 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

* 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

* 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

* 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.

Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

* 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

* 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

* 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

* 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin

* 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

* 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

* Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Referensi :

http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia

http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/konsep-koperasi/

http://rinton.blogdetik.com/konsep-koperasi-sosialis-negara-berkembang/

http://clipmart.blogspot.com/2010/12/latar-belakang-timbulnya-aliran.html

http://deno-pufa.blogspot.com/2009/05/sejarah-perkembangan-koperasi.

http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html

Minggu, 02 Oktober 2011

Tugas Akuntansi Keuangan Menengah 1A

Pengertian dari :

1. Uang Kertas : uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah

2. Uang Logam :Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.

3. Cek yang belum disetorkan : Cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.

4. Simpanan dalam bentuk giro : Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro. Giro sendiri artinya simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

5. Travellers cheque; yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada cara Travellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

6. Bank Draft :Sebuah cek yang ditarik oleh salah satu bank terhadap dana disetorkan ke rekening tersebut pada bank lain, otorisasi bank kedua untuk melakukan pembayaran kepada individu yang disebutkan dalam draft.

7. Money Order : Keuangan instrumen, yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain, yang memungkinkan individu bernama pada perintah untuk menerima sejumlah tertentu uang tunai pada permintaan. Sering digunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki rekening giro.

8. Cashier Cheque: sebuah cek kasir (kasir cek, cek bank, cek resmi, demand draft, cek kasir, bank draft atau cek bendahara) adalah pemeriksaan dijamin oleh bank. Mereka diperlakukan sebagai dana dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. Ini adalah hak pelanggan untuk meminta “hari berikutnya ketersediaan” ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi. Sebagian besar bank tidak jelas mereka langsung. Namun, bank diijinkan untuk mengambil kembali uang dari “membersihkan” cek satu atau dua minggu kemudian jika pengolahan selanjutnya menemukan itu menjadi penipuan.

Selasa, 31 Mei 2011

Peran UKM dalam perekonomian Inndonesia

Peranan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia pada dasarnya sudah besar sejak dulu. Namun demikian sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, peranan UKM meningkat dengan tajam. Data dari Biro Pusat Statistik1 (BPS). menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan pada tahun 2001 adalah sebesar 99,9%. Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang terserap oleh sektor ini mencapai 99,4% dari total tenaga kerja. Demikian juga sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga besar, lebih dari separuh ekonomi kita didukung
oleh produksi dari UKM (59,3%). Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output.

Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan
dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat
tambal-sulam membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan pelaksanaannya, sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara maksimal. Oleh karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM dengan serius, agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Salah satu pembenahan utama yang diperlukan adalah dari aspek regulasinya.

Potret UKM
UKM kurang mendapatkan perhatian di Indonesia sebelum krisis pecah pada tahun 1997. Namun demikian sejak krisis ekonomi melanda Indonesia (yang telah meruntuhkan banyak usaha besar) sebagian besar UKM tetap bertahan, dan bahkan jumlahnya meningkat dengan pesat perhatian pada UKM menjadi lebih besar, kuatnya daya tahan UKM juga didukung oleh struktur permodalannya yang lebih banyak tergantung pada dana sendiri (73%), 4% bank swasta, 11% bank pemerintah, dan 3% supplier (Azis, 2001). Demikian juga kemampuannya menyerap tenaga kerja juga semakin meningkat dari sekitar 12 juta pada tahun 1980, tahun 1990, dan 1993 angka ini meningkat menjadi sekitar 45 juta dan 71 juta (data BPS), dan pada tahun 2001 menjadi 74,5 juta. Jumlah UKM yang ada meningkat dengan pesat, dari sekitar 7 ribu pada tahun 1980 menjadi sekitar 40 juta pada tahun 2001. Sementara itu total volume usaha, usaha kecil dengan modal di bawah Rp. 1 miliar yang merupakan 99,85% dari total unit usaha, mampu menyerap 88,59% dari total tenaga kerja pada tahun yang sama. Demikian juga usaha skala menengah (0,14% dari total usaha) dengan nilai modal antara Rp. 1 miliar sampai Rp. 50 miliar hanya mampu menyerap 10,83% tenaga kerja. Sedangkan usaha skala besar (0,01%) dengan modal di atas Rp. 54 miliar hanya mampu menyerap 0,56% tenaga kerja. Melihat sumbangannya pada perekonomian yang semakin penting, UKM seharusnya mendapat perhatian yang semakin besar dari para pengambil kebijakan. khususnya lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas perkembangan UKM. Pengembangan UKM diIndonesia selama ini dilakukan oleh Kantor Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian Negera KUKM). Selain Kementrian Negara KUKM, instansi yang lain seperti Depperindag, Depkeu, dan BI juga melaksanakan fungsi pengembangan UKM sesuai dengan wewenang masing-masing. Di mana Depperindag melaksanakan fungsi pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kecil Menengah tahun 2002-2004. Demikian juga Departemen Keuangan melalui SK Menteri Keuangan (Menkeu) No. 316/KMK.016/1994 mewajibkan BUMN untuk menyisihkan 1-5% Iaba
perusahaan bagi pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK). Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan dahulu mengeluarkan peraturan mengenai kredit bank untuk UKM, meskipun akhir-akhir ini tidak ada kebijakan khusus terhadap Perbankan mengenai pemberian kredit ke usaha kecil lagi. Demikian juga kantor ataupun instansi lainnya yang terlibat dalam “bisnis” UKM juga banyak. Meski banyak yang terlibat dalam pengembangan UKM namun tugas
pengembangam UKM yang dilimpahkan kepada instansi-instansi tersebut diwarnai banyak isu negatif misalnya politisasi terhadap KUKM, terutama koperasi serta pemberian dana subsidi JPS yang tidak jelas dan tidak terarah. Demikian juga kewajiban BUMN untuk menyisihkan labanya 1 – 5% juga tidak dikelola dan dilaksanakan dengan baik.

Kebanyakan BUMN memilih persentase terkecil, yaitu 1 %, sementara banyak UKM yang mengaku kesulitan mengakses dana tersebut. Selain itu kredit perbankan juga sulit untuk diakses oleh UKM, di antaranya karena prosedur yang rumit serta banyaknya UKM yang belum bankable. Apalagi BI tidak lagi membantu usaha kecil dalam bidang permodalan secara lansung dengan diberlakukannya UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Selain permasalahan yang sudah disebutkan sebelumnya, secara umum UKM
sendiri menghadapi dua permasalahan utama, yaitu masalah finansial dan masalah nonfinansial (organisasi manajemen). Masalah yang termasuk dalam masalah finansial di antaranya adalah (Urata, 2000):
• kurangnya kesesuain (terjadinya mismatch) antara dana yang tersedia yang dapat
diakses oleh UKM
• tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UKM
• Biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup
rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan
kecil
• kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan
bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai
• bunga kredit untuk investasi maupun modal kerja yang cukup tinggi
• banyak UKM yang belum bankable, baik disebabkan belum adanya manajemen
keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan
finansial
Sedangkan termasuk dalam masalah organisasi manajemen (non-finansial) di antaranya
adalah :
• kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control yang
disebabkan oleh minimnya kesempatan untuk mengikuti perkembangan teknologi
serta kurangnya pendidikan dan pelatihan
• kurangnya pengetahuan atcan pemasaran, yang disebabkan oleb terbatasnya
informasi yang dapat dijangkau oleh UKM mengenai pasar, selain karena
ketetbatasan kemampuan UKM untuk roonyediakanproduk/ jasa yang sesuai
dengan keinginan pasar
• keterbatasan sumber daya manusia (SDM) secara kurangnya sumber daya untuk
mengembangkan SDM2
• kurangnya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi
Di samping dua permasalahan utama di atas, UKM juga menghadapi
permasalahan linkage dengan perusahaan serta ekspor. Permasalahan yang terkait
dengan linkage antar perusahaan di antaranya sebagai berikut :
• Industri pendukung yang lemah.
• UKM yang memanfaatkan/menggunakan sistem duster dalam bisnis belum
banyak.

Sedangkan permasalahan yang terkait dengan ekspor di antaranya sebagai
berikut:
• kurangnya informasi mengenai pasar ekspor yang dapat dimanfaatkan.
• Kurangnya lembaga yang dapat membantu mengembangkan ekspor.
• Sulitnya mendapatkan sumber dana untuk ekspor.
• Pengurusan dokumen yang diperlukan untuk ekspor yang birokratis.
Beberapa hal yang ditengarai menjadi faktor penyebab permasalahanpermasalahan di atas adalah: pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan UKM, termasuk masalah perpajakan yang belum memadai; masih terjadinya mismatch antara fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dan kebutuhan UKM; serta kurangnya linkage antar UKM sendiri atau antara UKM dengan industri yang lebih besar (Urata, 2000). Hal ini tentunya membutuhkan penanganan yang serius serta terkait erat dengan kebijakan pemerintah yang dibuat untuk mengembangkan UKM.


Sumber: http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Regulasi%20dalam%20revitalisasi%20-%20sri%20adiningsih.pdf

Sabtu, 14 Mei 2011

inflasi di INDONESIA dan LAOS

seperti kita tahu bahwa inflasi di indonesia dan laos adalah tingkat inflasinya tertinggi diASIA laos menduduki peringkat pertama dan indonesia berada dibawahnya berikut penjelasan tentang inflasi yang terjadi di inonesia dan laos :

INFLASI DI INDONESIA :
SUMBER-SUMBER PENYEBAB DAN
PENGENDALIANNYA
Adwin S. Atmadja
Dosen Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi - Universitas Kristen Petra
ABSTRAK
Krisis moneter yang melanda negara-negara ASEAN, termasuk
Indonesia, telah menyebabkan rusaknya sendi-sendi perekonomian
nasional. Krisis moneter menyebabkan terjadinya imported inflation
sebagai akibat dari terdepresiasinya secara tajam nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing, yang selanjutnya mengakibatkan tekanan
inflasi yang berat bagi Indonesia.
Fenomena inflasi di Indonesia sebenarnya semata-mata bukan
merupakan suatu fenomena jangka pendek saja dan yang terjadi secara
situasional, tetapi seperti halnya yang umum terjadi pada negara-negara
yang sedang berkembang lainnya, masalah inflasi di Indonesia lebih
pada masalah inflasi jangka panjang karena masih terdapatnya
hambatan-hambatan struktural dalam perekonomian negara. Dengan
demikian, maka pembenahan masalah inflasi di Indonesia tidak cukup
dilakukan dengan menggunakan instrumen-instrumen moneter saja,
yang umumnya bersifat jangka pendek, tetapi juga dengan melakukan
pembenahan di sektor riil, yaitu dengan target utama mengeliminasi
hambatan-hambatan struktural yang ada dalam perekonomian nasional.
Kata kunci : inflasi, structural bottleneck.
ABSTRACT
The monetary crisis that happens among the ASEAN countries
including Indonesia has cause the broken of the national economical
aspects. The monetary crisis causes the imported inflation, which is the
result of the sharp depreciation of rupiah exchange rate toward the
foreign exchange rate. This condition can cause the heavy inflation
pressure for Indonesia.
The inflation phenomenon in Indonesia actually is not the short-term
phenomena. That is only happens incidentally. In fact, the same general
problem also happens in others developing countries. The inflation
problem in Indonesia is the kind of long-term inflation that caused by the
structural of economic obstacles that still occur in Indonesia. As the
result, the reconstruction of inflation problem in Indonesia is not enoughInflasi di Indonesia : Sumber-sumber Penyebab dan Pengendaliannya
(Adwin S. Atmadja)

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
55
to be accomplished only with monetary instruments, which usually tend
to be in short-term. Therefore, the reconstruction in the real sector with
the main target to eliminate the nation structural economic obstacles also
needed in order to improve the national economy of Indonesia.
Keywods : inflation, structural bottleneck.
1. LATAR BELAKANG
Krisis moneter yang melanda negara-negara anggota ASEAN, telah memporak-
porandakan struktur perekonomian negara-negara tersebut. Bahkan bagi Indonesia,
akibat dari terjadinya krisis moneter yang kemudian berlanjut pada krisis ekonomi
dan politik ini, telah menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan terhadap sendi-
sendi perekonomian nasional.
Krisis moneter yang melanda Indonesia diawali dengan terdepresiasinya secara
tajam nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (terutama dolar Amerika), akibat
adanya domino effect dari terdepresiasinya mata uang Thailand (bath), salah
satunya telah mengakibatkan terjadinya lonjakan harga barang-barang yang
diimpor Indonesia dari luar negeri. Lonjakan harga barang-barang impor ini,
menyebabkan harga hampir semua barang yang dijual di dalam negeri meningkat
baik secara langsung maupun secara tidak langsung, terutama pada barang yang
memiliki kandungan barang impor yang tinggi.
Karena gagal mengatasi krisis moneter dalam jangka waktu yang pendek,
bahkan cenderung berlarut-larut, menyebabkan kenaikan tingkat harga terjadi
secara umum dan semakin berlarut-larut. Akibatnya, angka inflasi nasional
melonjak cukup tajam.
Lonjakan yang cukup tajam terhadap angka inflasi nasional yang tanpa
diimbangi oleh peningkatan pendapatan nominal masyarakat, telah menyebabkan
pendapatan riil rakyat semakin merosot. Juga, pendapatan per kapita penduduk
merosot relatif sangat cepat, yang mengakibatkan Indonesia kembali masuk dalam
golongan negara miskin. Hal ini telah menyebabkan semakin beratnya beban hidup
masyarakat, khususnya pada masyarakat strata ekonomi bawah.
Jika melihat begitu dasyatnya pengaruh lonjakan angka inflasi di Indonesia
(akibat dari imported inflation yang dipicu oleh terdepresiasinya nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing) terhadap perekonomian nasional, maka dirasa perlu
untuk memberikan perhatian ekstra terhadap masalah inflasi ini dengan cara
mencermati kembali teori-teori yang membahas tentang inflasi; faktor-faktor yang
menjadi sumber penyebab timbulnya inflasi di Indonesia; serta langkah-langkah
apakah yang sebaiknya diambil untuk dapat keluar dari perangkap inflasi ini.
2. TINJAUAN TEORITIS TENTANG INFLASI
2.1 Teori Kuantitas
Teori ini adalah teori yang tertua yang membahas tentang inflasi, tetapi dalam
perkembangannya teori ini mengalami penyempurnaan oleh para ahli ekonomiJurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 1, No. 1, Mei 1999 : 54-67

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
56
Universitas Chicago, sehingga teori ini juga dikenal sebagai model kaum moneteris
(monetarist models). Teori ini menekankan pada peranan jumlah uang beredar dan
harapan (ekspektasi) masyarakat mengenai kenaikan harga terhadap timbulnya
inflasi.
Inti dari teori ini adalah sebagai berikut :
1. Inflasi hanya bisa terjadi kalau ada penambahan volume uang beredar, baik uang
kartal maupun giral.
2. Laju inflasi juga ditentukan oleh laju pertambahan jumlah uang beredar dan
oleh harapan (ekspektasi) masyarakat mengenai kenaikan harga di masa
mendatang.
2.2 Keynesian Model
Dasar pemikiran model inflasi dari Keynes ini, bahwa inflasi terjadi karena
masyarakat ingin hidup di luar batas kemampuan ekonomisnya, sehingga
menyebabkan permintaan efektif masyarakat terhadap barang-barang (permintaan
agregat) melebihi jumlah barang-barang yang tersedia (penawaran agregat),
akibatnya akan terjadi inflationary gap. Keterbatasan jumlah persediaan barang
(penawaran agregat) ini terjadi karena dalam jangka pendek kapasitas produksi
tidak dapat dikembangkan untuk mengimbangi kenaikan permintaan agregat. Oleh
karenanya sama seperti pandangan kaum monetarist, Keynesian models ini lebih
banyak dipakai untuk menerangkan fenomena inflasi dalam jangka pendek.
Dengan keadaan daya beli antara golongan yang ada di masyarakat tidak sama
(heretogen), maka selanjutnya akan terjadi realokasi barang-barang yang tersedia
dari golongan masyarakat yang memiliki daya beli yang relatif rendah kepada
golongan masyarakat yang memiliki daya beli yang lebih besar. Kejadian ini akan
terus terjadi di masyarakat. Sehingga, laju inflasi akan berhenti hanya apabila salah
satu golongan masyarakat tidak bisa lagi memperoleh dana (tidak lagi memiliki daya
beli) untuk membiayai pembelian barang pada tingkat harga yang berlaku, sehingga
permintaan efektif masyarakat secara keseluruhan tidak lagi melebihi supply barang
(inflationary gap menghilang).
2.3 Mark-up Model
Pada teori ini dasar pemikiran model inflasi ditentukan oleh dua komponen,
yaitu cost of production dan profit margin. Relasi antara perubahan kedua komponen
ini dengan perubahan harga dapat dirumuskan sebagai berikut :
Price = Cost + Profit Margin
Karena besarnya profit margin ini biasanya telah ditentukan sebagai suatu
prosentase tertentu dari jumlah cost of production, maka rumus tersebut dapat
dijabarkan menjadi :
Price = Cost + ( a% x Cost )
Dengan demikian, apabila terjadi kenaikan harga pada komponen-komponen
yang menyusun cost of production dan atau penaikan pada profit margin akan
menyebabkan terjadinya kenaikan pada harga jual komoditi di pasar.Inflasi di Indonesia : Sumber-sumber Penyebab dan Pengendaliannya
(Adwin S. Atmadja)

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
57
2.4 Teori Struktural : Model Inflasi di Negara Berkembang
Banyak study mengenai inflasi di negara-negara berkembang, menunjukan
bahwa inflasi bukan semata-mata merupakan fenomena moneter, tetapi juga
merupakan fenomena struktural atau cost push inflation. Hal ini disebabkan karena
struktur ekonomi negara-negara berkembang pada umumnya yang masih bercorak
agraris. Sehingga, goncangan ekonomi yang bersumber dari dalam negeri, misalnya
gagal panen (akibat faktor eksternal pergantian musim yang terlalu cepat, bencana
alam, dan sebagainya), atau hal-hal yang memiliki kaitan dengan hubungan luar
negeri, misalnya memburuknya term of trade; utang luar negeri; dan kurs valuta
asing, dapat menimbulkan fluktuasi harga di pasar domestik.
Fenomena struktural yang disebabkan oleh kesenjangan atau kendala
struktural dalam perekonomian di negara berkembang, sering disebut dengan
structural bottlenecks. Strucktural bottleneck terutama terjadi dalam tiga hal, yaitu :
1. Supply dari sektor pertanian (pangan) tidak elastis. Hal ini dikarenakan
pengelolaan dan pengerjaan sektor pertanian yang masih menggunakan metode
dan teknologi yang sederhana, sehingga seringkali terjadi supply dari sektor
pertanian domestik tidak mampu mengimbangi pertumbuhan permintaannya.
2. Cadangan valuta asing yang terbatas (kecil) akibat dari pendapatan
ekspor yang lebih kecil daripada pembiayaan impor. Keterbatasan
cadangan valuta asing ini menyebabkan kemampuan untuk mengimpor barang-
barang baik bahan baku; input antara; maupun barang modal yang sangat
dibutuhkan untuk pembangunan sektor industri menjadi terbatas pula. Belum
lagi ditambah dengan adanya demonstration effect yang dapat menyebabkan
perubahan pola konsumsi masyarakat. Akibat dari lambatnya laju pembangunan
sektor industri, seringkali menyebabkan laju pertumbuhan supply barang tidak
dapat mengimbangi laju pertumbuhan permintaan.
3. Pengeluaran pemerintah terbatas. Hal ini disebabkan oleh sektor penerimaan
rutin yang terbatas, yang tidak cukup untuk membiayai pembangunan, akibatnya
timbul defisit anggaran belanja, sehingga seringkali menyebabkan dibutuhkan-
nya pinjaman dari luar negeri ataupun mungkin pada umumnya dibiayai dengan
pencetakan uang (printing of money).
Dengan adanya structural bottlenecks ini, dapat memperparah inflasi di negara
berkembang dalam jangka panjang, oleh karenanya fenomena inflasi di negara-
negara yang sedang berkembang kadangkala menjadi suatu fenomena jangka
panjang, yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek.
Berbeda dengan kaum monetaris yang memandang inflasi sebagai fenomena
moneter, yang disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam sektor moneter akibat dari
ekspansi jumlah uang beredar, kaum neo-structuralist menekankan pada struktur
sektor keuangan. Dasar pemikiran kaum neo-structuralist ini adalah pengaruh uang
terhadap perekonomian terutama ditransmisikan dari supply side atau produksi.
Menurut pemikiran kaum neo-structuralist, uang merupakan salah satu faktor
penentu investasi dan produksi. Bila jumlah uang yang tersedia untuk investasi
melimpah, menyebabkan harga uang (suku bunga) akan murah, maka volume
investasi akan meningkat. Dengan meningkatnya volume investasi, volume produksiJurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 1, No. 1, Mei 1999 : 54-67

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
58
juga akan meningkat. Sehingga, penawaran barang meningkat, yang pada
gilirannya akan menekan tingkat inflasi. Dengan dasar pemikiran yang seperti ini,
timbul pendapat bahwa deregulasi di sektor finansial dan peningkatan jumlah uang
beredar akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi seraya menekan inflasi.
Kaum strukturalis berpendapat, bahwa selain harga komoditi pangan, penyebab
utama terjadinya inflasi di negara-negara berkembang adalah akibat inflasi dari
luar negeri (imported inflation). Hal ini disebabkan antara lain oleh harga barang-
barang impor yang meningkat di daerah asalnya, atau terjadinya devaluasi atau
depresiasi mata uang di negara pengimpor. Menurut kesimpulan dari penelitian
M.N. Dalal dan G. Schachter (1988), bila kontribusi impor terhadap pembentukan
output domestik sangat besar, yang artinya sifat barang impor tersebut sangat
penting terhadap price behaviour di negara importir, maka kenaikan harga barang
impor akan menyebabkan tekanan inflasi di dalam negeri yang cukup besar. Selain
itu, semakin rendah derajat kompetisi yang dimiliki oleh barang impor (price
inelastic) terhadap produk dalam negeri, akan semakin besar pula dampak
perubahan harga barang impor tersebut terhadap inflasi domestik.
2.5 Jenis Inflasi
Dalam ilmu ekonomi, inflasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis dalam
pengelompokan tertentu, dan pengelompokan yang akan dipakai akan sangat
bergantung pada tujuan yang hendak dicapai.
Jenis inflasi :
1. Menurut Derajatnya
Inflasi ringan di bawah 10% (single digit)
Inflasi sedang 10% - 30%.
Inflasi tinggi 30% - 100%.
Hyperinflasion di atas 100%.
Laju inflasi tersebut bukanlah suatu standar yang secara mutlak dapat
mengindikasikan parah tidaknya dampak inflasi bagi perekonomian di suatu
wilayah tertentu, sebab hal itu sangat bergantung pada berapa bagian dan
golongan masyarakat manakah yang terkena imbas ( yang menderita ) dari inflasi
yang sedang terjadi.
2. Menurut Penyebabnya
Demand pull inflation, yaitu inflasi yang disebabkan oleh terlalu kuatnya
peningkatan aggregate demand masyarakat terhadap komoditi-komoditi hasil
produksi di pasar barang. Akibatnya, akan menarik (pull) kurva permintaan
agregat ke arah kanan atas, sehingga terjadi excess demand , yang merupakan
inflationary gap. Dan dalam kasus inflasi jenis ini, kenaikan harga-harga barang
biasanya akan selalu diikuti dengan peningkatan output (GNP riil) dengan
asumsi bila perekonomian masih belum mencapai kondisi full-employment.
Pengertian kenaikkan aggregate demand seringkali ditafsirkan berbeda oleh para
ahli ekonomi. Golongan moneterist menganggap aggregate demand mengalami
kenaikkan akibat dari ekspansi jumlah uang yang beredar di masyarakat.Inflasi di Indonesia : Sumber-sumber Penyebab dan Pengendaliannya
(Adwin S. Atmadja)

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
59
Sedangkan, menurut golongan Keynesian kenaikkan aggregate demand dapat
disebabkan oleh meningkatnya pengeluaran konsumsi; investasi; government
expenditures; atau net export, walaupun tidak terjadi ekspansi jumlah uang
beredar.
Cost push inflation, yaitu inflasi yang dikarenakan bergesernya aggregate
supply curve ke arah kiri atas. Faktor-faktor yang menyebabkan aggregate supply
curve bergeser tersebut adalah meningkatnya harga faktor-faktor produksi (baik
yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri) di pasar faktor produksi,
sehingga menyebabkan kenaikkan harga komoditi di pasar komoditi. Dalam
kasus cost push inflation kenaikan harga seringkali diikuti oleh kelesuan usaha.
3. Menurut Asalnya
Domestic inflation, yaitu inflasi yang sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan
pengelolaan perekonomian baik di sektor riil ataupun di sektor moneter di dalam
negeri oleh para pelaku ekonomi dan masyarakat.
Imported inflation, yaitu inflasi yang disebabkan oleh adanya kenaikan
harga-harga komoditi di luar negeri (di negara asing yang memiliki hubungan
perdagangan dengan negara yang bersangkutan). Inflasi ini hanya dapat terjadi
pada negara yang menganut sistem perekonomian terbuka (open economy system).
Dan, inflasi ini dapat ‘menular’ baik melalui harga barang-barang impor maupun
harga barang-barang ekspor.
Terlepas dari pengelompokan-pengelompokan tersebut, pada kenyataannya
inflasi yang terjadi di suatu negara sangat jarang (jika tidak boleh dikatakan
tidak ada) yang disebabkan oleh satu macam / jenis inflasi, tetapi acapkali karena
kombinasi dari beberapa jenis inflasi. Hal ini dikarenakan tidak ada faktor-faktor
ekonomi maupun pelaku-pelaku ekonomi yang benar-benar memiliki hubungan
yang independen dalam suatu sistem perekonomian negara. Contoh : imported
inflation seringkali diikuti oleh cost push inflation, domestic inflation diikuti
dengan demand pull inflation, dsb.
3. PEMBAHASAN
3.1 Perkembangan Inflasi di Indonesia
Seperti halnya yang terjadi pada negara-negara berkembang pada umumnya,
fenomena inflasi di Indonesia masih menjadi satu dari berbagai “penyakit” ekonomi
makro yang meresahkan pemerintah terlebih bagi masyarakat. Memang, menjelang
akhir pemerintahan Orde Baru (sebelum krisis moneter) angka inflasi tahunan
dapat ditekan sampai pada single digit, tetapi secara umum masih mengandung
kerawanan jika dilihat dari seberapa besar prosentase kelompok masyarakat
golongan miskin yang menderita akibat inflasi. Lebih-lebih setelah semakin
berlanjutnya krisis moneter yang kemudian diikuti oleh krisis ekonomi, yang
menjadi salah satu dari penyebab jatuhnya pemerintahan Orde Baru, angka inflasi
cenderung meningkat pesat (mencapai lebih dari 75 % pada tahun 1998), dan
diperparah dengan semakin besarnya presentase golongan masyarakat miskin.
Sehingga bisa dikatakan, bahwa meskipun angka inflasi di Indonesia termasukJurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 1, No. 1, Mei 1999 : 54-67

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
60
dalam katagori tinggi, tetapi dengan meninjau presentase golongan masyarakat
ekonomi bawah yang menderita akibat inflasi cukup besar, maka sebenarnya dapat
dikatakan bahwa inflasi di Indonesia telah masuk dalam stadium awal dari
hyperinflation.
3.2 Sumber-sumber Inflasi di Indonesia
Apabila ditelaah lebih lanjut, terdapat beberapa faktor utama yang menjadi
penyebab timbulnya inflasi di Indonesia, yaitu :
3.2.1 Jumlah uang beredar
Menurut sudut pandang kaum moneteris jumlah uang beredar adalah faktor
utama yang dituding sebagai penyebab timbulnya inflasi di setiap negara, tidak
terkecuali di Indonesia. Di Indonesia jumlah uang beredar ini lebih banyak
diterjemahkan dalam konsep narrow money ( M1 ). Hal ini terjadi karena masih
adanya anggapan, bahwa uang kuasi hanya merupakan bagian dari likuiditas
perbankan.
Sejak tahun 1976 presentase uang kartal yang beredar (48,7%) lebih kecil dari
pada presentase jumlah uang giral yang beredar (51,3%). Sehingga, mengindikasikan
bahwa telah terjadi proses modernisasi di sektor moneter Indonesia. Juga,
mengindikasikan bahwa semakin sulitnya proses pengendalian jumlah uang beredar
di Indonesia, dan semakin meluasnya monetisasi dalam kegiatan perekonomian
subsistence, akibatnya memberikan kecenderungan meningkatnya laju inflasi.
Menurut data yang dihimpun dalam Laporan Bank Dunia, menunjukan laju
pertumbuhan rata-rata jumlah uang beredar di Indonesia pada periode tahun 1980-
1992 relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Dan,
tingkat inflasi Indonesia juga relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara
ASEAN lainnya (kecuali Filipina). Kenaikkan jumlah uang beredar di Indonesia
pada tahun 1970-an sampai awal tahun 1980-an lebih disebabkan oleh pertumbuhan
kredit likuiditas dan defisit anggaran belanja pemerintah. Pertumbuhan ini dapat
merupakan efek langsung dari kebijaksanaan Bank Indonesia dalam sektor
keuangan (terutama dalam hal penurunan reserve requirement).
3.2.1 Defisit Anggaran Belanja Pemerintah
Seperti halnya yang umum terjadi pada negara berkembang, anggaran belanja
pemerintah Indonesia pun sebenarnya mengalami defisit, meskipun Indonesia
menganut prinsip anggaran berimbang. Defisitnya anggaran belanja ini banyak kali
disebabkan oleh hal-hal yang menyangkut ketegaran struktural ekonomi Indonesia,
yang acapkali menimbulkan kesenjangan antara kemauan dan kemampuan untuk
membangun.
Selama pemerintahan Orde Lama defisit anggaran belanja ini acapkali dibiayai
dari dalam negeri dengan cara melakukan pencetakan uang baru, mengingat
orientasi kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang inward looking policy, sehingga
menyebabkan tekanan inflasi yang hebat. Tetapi sejak era Orde Baru, defisit
anggaran belanja ini ditutup dengan pinjaman luar negeri yang nampaknya relatif
aman terhadap tekanan inflasi.Inflasi di Indonesia : Sumber-sumber Penyebab dan Pengendaliannya
(Adwin S. Atmadja)

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
61
Dalam era pemerintahan Orde Baru, kebutuhan terhadap percepatan
pertumbuhan ekonomi yang telah dicanangkan sejak Pembangunan Jangka Panjang
I, menyebabkan kebutuhan dana untuk melakukan pembangunan sangat besar.
Dengan mengingat bahwa potensi memobilisasi dana pembangunan dari masyarakat
(baik dari sektor tabungan masyarakat maupun pendapatan pajak) di dalam negeri
pada saat itu yang sangat terbatas (belum berkembang), juga kemampuan sektor
swasta yang terbatas dalam melakukan pembangunan, menyebabkan pemerintah
harus berperan sebagai motor pembangunan. Hal ini menyebabkan pos pengeluaran
APBN menjadi lebih besar daripada penerimaan rutin. Artinya, peran pengeluaran
pemerintah dalam investasi tidak dapat diimbangi dengan penerimaan, sehingga
menimbulkan kesenjangan antara pengeluaran dan penerimaan negara, atau dapat
dikatakan telah terjadi defisit struktural dalam keuangan negara.
Pada saat terjadinya oil booming, era tahun 1970-an, pendapatan
pemerintah di sektor migas meningkat pesat, sehingga jumlah uang primer pun
semakin meningkat. Hal ini menyebabkan kemampuan pemerintah untuk
berekspansi investasi di dalam negeri semakin meningkat. Dengan kondisi tingkat
pertumbuhan produksi domestik yang relatif lebih lambat, akibat kapasitas produksi
nasional yang masih berada dalam keadaan under-employment, peningkatan
permintaan (investasi) pemerintah menyebabkan terjadi realokasi sumberdaya dari
masyarakat ke pemerintah., seperti yang terkonsep dalam analisis Keynes tentang
inflasi. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya tekanan inflasi.
Tetapi, sejak berubahnya orientasi ekspor Indonesia ke komoditi non migas,
sejalan dengan merosotnya harga minyak bumi di pasar ekspor (sejak tahun 1982),
menyebabkan kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan nasional
semakin berkurang pula, sehingga pemerintah tidak dapat lagi mempertahankan
posisinya sebagai penggerak (motor) pembangunan. Dengan kondisi seperti ini,
menyebabkan secara bertahap peran sebagai penggerak utama pembangunan
nasional beralih ke pihak swasta nasional, dengan demikian sumber tekanan inflasi
pun beralih dari pemerintah beralih ke non pemerintah (swasta).
Tekanan inflasi pada periode ini lebih disebabkan oleh meningkatnya tingkat
agresifitas sektor swasta dalam melakukan ekspansi usaha, yang didukung oleh
perkembangan sektor perbankan yang semakin ekspansif pula. Dengan kondisi
sumberdaya modal domestik yang masih saja relatif terbatas, maka pinjaman luar
negeri yang sifatnya non komersial maupun komersial pun semakin meningkat.
Akibatnya, tetap saja terjadi defisit anggaran belanja negara dan neraca
pembayaran, salah satu sebabnya karena pemerintah tetap saja harus menyediakan
infrastruktur dan suprastruktur pembangunan ekonomi yang kebutuhannya
semakin meningkat. Peran pemerintah ini dapat dimaklumi karena kemampuan
swasta nasional dalam pembangunan infrastruktur ekonomi masih sangat terbatas.
3.2.3 Faktor-faktor dalam Penawaran Agregat dan Luar Negeri
Kelambanan penyesuaian dari faktor-faktor penawaran agregat terhadap
peningkatan permintaan agregat ini lebih banyak disebabkan oleh adanya
hambatan-hambatan struktural ( structural bottleneck) yang ada di Indonesia.
Harga bahan pangan merupakan salah satu penyumbang terbesar terhadap
tingkat inflasi di Indonesia. Hal ini antara lain disebabkan oleh ketegaran strukturalJurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 1, No. 1, Mei 1999 : 54-67

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
62
yang terjadi di sektor pertanian sehingga menyebabkan inelastisnya penawaran
bahan pangan. Ketergantungan perekonomian Indonesia yang besar terhadap sektor
pertanian, yang tercermin oleh peranan nilai tambahnya yang relatif besar dan daya
serap tenaga kerjanya yang sedemikian tinggi serta beban penduduk yang cukup
tinggi, mengakibatkan harga bahan pangan meningkat pesat. Umumnya, laju
penawaran bahan pangan tidak dapat mengimbangi laju permintaannya, sehingga
sering terjadi excess demand yang selanjutnya dapat memunculkan inflationary gap.
Timbulnya excess demand ini disebabkan oleh percepatan pertambahan penduduk
yang membutuhkan bahan pangan tidak dapat diimbangi dengan pertambahan
output pertanian, khususnya pangan. Di sisi lain, kelambanan produksi bahan
pangan disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya adalah tingkat modernisasi
teknologi dan metode pertanian yang kurang maksimal; adanya faktor-faktor
eksternal dalam pertanian seperti, perubahan iklim dan bencana alam; perpindahan
tenaga kerja pertanian ke sektor non pertanian akibat industrialisasi; juga semakin
sempitnya luas lahan yang digunakan untuk pertanian, yang disebabkan semakin
banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi sebagai lokasi perumahan; industri;
dan pengembangan kota.
Lebih lanjut, menurut hasil study empiris yang pernah dilakukan oleh Sri
Mulyani Indrawati (1996), selain harga bahan pangan, kontributor inflasi di
Indonesia lainnya dari sisi penawaran agregat adalah imported inflation,
administrated goods, output gap, dan interest rate.
Pertama, imported inflation ini terjadi akibat tingginya derajat ketergantungan
sektor riil di Indonesia terhadap barang-barang impor, baik capital goods;
intermediated good; maupun row material. Transmisi imported inflation di Indonesia
ini terjadi melalui dua hal, yaitu depresiasi rupiah terhadap mata uang asing dan
perubahan harga barang impor di negara asalnya.
Bila suatu ketika terjadi depresiasi rupiah yang cukup tajam terhadap mata
uang asing, maka akan menyebabkan bertambah beratnya beban biaya yang harus
ditanggung oleh produsen, baik itu untuk pembayaran bahan baku dan barang
perantara ataupun beban hutang luar negeri akibat ekspansi usaha yang telah
dilakukan. Hal ini menyebabkan harga jual output di dalam negeri (khususnya
untuk industri subtitusi impor) akan meningkat tajam, sehingga potensial
meningkatkan derajat inflasi di dalam negeri. Tetapi, untuk industri yang bersifat
promosi ekspor, depresiasi tersebut tidak akan membawa dampak buruk yang
signifikan.
Berkaitan dengan posisi hutang luar negeri Indonesia, pada periode tahun 1990-
an, telah membengkak dengan tingkat debt service ratio yang semakin tinggi, yaitu
lebih dari 40 %, dan presentase tingkat hutang yang bersifat komersial telah
melampaui hutang non komersial. Menyebabkan, timbulnya hal yang sangat
membahayakan ketahanan ekonomi nasional, terutama pada sektor finansial,
apabila terjadi fluktuasi (memburuknya) nilai tukar (kurs), disamping dapat
mengakibatkan tekanan inflasi yang berat, khususnya imported inflation.
Kedua, administrated goods adalah barang-barang yang harganya diatur dan
ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun pengaruhnya secara langsung sangat kecil
dalam mempengaruhi tingkat inflasi, tetapi secara situasional dan tidak langsung
pengaruhnya dapat menjadi signifikan. Contoh, apabila terjadi kenaikan BBM, maka
bukan saja harga BBM yang naik, harga barang atau tarif jasa yang terkait denganInflasi di Indonesia : Sumber-sumber Penyebab dan Pengendaliannya
(Adwin S. Atmadja)

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
63
BBM juga akan ikut dinaikan oleh masyarakat. Akibatnya, dapat memperberat
tekanan inflasi.
Ketiga, output gap adalah perbedaan antara actual output (output yang
diproduksi) dengan potential output (output yang seharusnya dapat diproduksi
dalam keadaan full employment). Adanya kesenjangan (gap) ini terjadi karena
faktor-faktor produksi yang dipakai dalam proses produksi belum maksimal dan
atau efisien.
Keempat, interest rate juga merupakan faktor penting yang menyumbang angka
inflasi di Indonesia. Memang pada awalnya merupakan hal yang cukup
membingungkan dalam menentukan manakah yang menjadi independent variable
atau dependent, antara inflasi dan suku bunga. Tetapi, bila ditilik dari sisi biaya
produksi dan investasi (sisi penawaran), maka jelaslah bahwa suku bunga dapat
dikatagorikan dalam komponen biaya-biaya tersebut. Dengan relatif tingginya
tingkat suku bunga perbankan di Indonesia, menyebabkan biaya produksi dan
investasi di Indonesia, yang dibiayai melalui kredit perbankan, akan tinggi juga.
Jadi, apabila tingkat suku bunga meningkat, maka biaya produksi akan meningkat,
selanjutnya akan meningkatkan pula harga output di pasar, akibatnya terjadi
tekanan inflasi. Akhirnya, relasi antara tingkat suku bunga dan inflasi ini bisa
menjadi interest rate-price spiral.
3.3 Pengendalian Inflasi di Indonesia
Sebagaimana halnya yang umum terjadi pada negara – negara berkembang,
inflasi di Indonesia relatif lebih banyak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat
struktural ekonomi bila dibandingkan dengan hal-hal yang bersifat monetary
policies. Sehingga bisa dikatakan, bahwa pengaruh dari cosh push inflation lebih
besar dari pada demand pull inflation.
Memang dalam periode tahun-tahun tertentu, misalnya pada saat terjadinya oil
booming, tekanan inflasi di Indonesia disebabkan meningkatnya jumlah uang
beredar. Tetapi hal tersebut tidak dapat mengabaikan adanya pengaruh yang
bersifat struktural ekonomi, sebab pada periode tersebut, masih terjadi kesenjangan
antara penawaran agregat dengan permintaan agregat, contohnya di sub sektor
pertanian, yang dapat meningkatkan derajat inflasi.
Pada umumnya pemerintah Indonesia lebih banyak menggunakan pendekatan
moneter dalam upaya mengendalikan tingkat harga umum. Pemerintah Indonesia
lebih senang menggunakan instrumen moneter sebagai alat untuk meredam inflasi,
misalnya dengan open market mechanism atau reserve requirement. Tetapi perlu
diingat, bahwa pendekatan moneter lebih banyak dipakai untuk mengatasi inflasi
dalam jangka pendek, dan sangat baik diterapkan peda negara-negara yang telah
maju perekonomiannya, bukan pada negara berkembang yang masih memiliki
structural bottleneck. Jadi, apabila pendekatan moneter ini dipakai sebagai alat
utama dalam mengendalikan inflasi di negara berkembang, maka tidak akan dapat
menyelesaikan problem inflasi di negara berkembang yang umumnya berkarak-
teristik jangka panjang.
Seperti halnya yang terjadi di Indonesia pada saat krisis moneter yang
selanjutnya menjadi krisis ekonomi, inflasi di Indonesia dipicu oleh kenaikan harga
komoditi impor ( imported inflation) dan membengkaknya hutang luar negeri akibatJurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 1, No. 1, Mei 1999 : 54-67

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
64
dari terdepresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan mata uang
asing lainnya. Akibatnya, untuk mengendalikan tekanan inflasi, maka terlebih
dahulu harus dilakukan penstabilan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing,
khususnya dolar Amerika.
Dalam menstabilkan nilai kurs, pemerintah Indonesia cenderung lebih banyak
memainkan instrumen moneter melalui otoritas moneter dengan tight money policy
yang diharapkan selain dapat menarik minat para pemegang valuta asing untuk
menginvestasikan modalnya ke Indonesia melalui deposito, juga dapat menstabilkan
tingkat harga umum.
Tight money policy yang dilakukan dengan cara menaikkan tingkat suku bunga
SBI (melalui open market mechanism) sangat tinggi, pada satu sisi akan efektif
untuk mengurangi money suplly, tetapi di sisi lain akan meningkatkan suku bunga
kredit untuk sektor riil. Akibatnya, akan menyebabkan timbulnya cost push inflation
karena adanya interest rate-price spiral. Apabila tingkat suku bunga (deposito)
perbankan sudah terlalu tinggi, sehingga dana produktif (dana untuk berproduksi
atau berusaha) yang ada di masyarakat ikut terserap ke perbankan, maka akan
dapat menyebabkan timbulnya stagnasi atau bahkan penurunan output produksi
nasional (disebut dengan Cavallo effect). Lebih lagi bila sampai terjadi negatif spread
pada dunia perbankan nasional, maka bukan saja menimbulkan kerusakan pada
sektor riil, tetapi juga kerusakan pada industri perbankan nasional (sektor moneter).
Jika kebijaksanaan ini terus dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu
menengah atau panjang, maka akan terjadi depresi ekonomi, akibatnya struktur
perekonomian nasional akan rusak.
Jika demikian halnya, maka sebaiknya kebijaksanaan pengendalian inflasi
bukan hanya dilakukan melalui konsep kaum moneterist saja, tetapi juga dengan
memperhatikan cara pandang kaum structuralist, yang lebih memandang perlunya
mengatasi hambatan-hambatan struktural yang ada.
Dengan berpedoman pada berbagai hambatan dalam pembangunan perekonomi-
an Indonesia yang telah disebutkan di atas, maka perlu berbagai upaya
pembenahan, yaitu :
3.3.1 Meningkatkan Supply Bahan Pangan
Meningkatkan supply bahan pangan dapat dilakukan dengan lebih memberikan
perhatian pada pembangunan di sektor pertanian, khususnya sub sektor pertanian
pangan. Modernisasi teknologi dan metode pengolahan lahan, serta penambahan
luas lahan pertanian perlu dilakukan untuk meningkatkan laju produksi bahan
pangan agar tercipta swasembada pangan.
3.3.2 Mengurangi Defisit APBN
Mungkin dalam masa krisis ekonomi mengurangi defisit APBN tidak dapat
dilaksanakan, tetapi dalam jangka panjang (setelah krisis berlalu) perlu dilakukan.
Untuk mengurangi defisit anggaran belanja, pemerintah harus dapat meningkatkan
penerimaan rutinnya, terutama dari sektor pajak dengan benar dan tepat karena hal
ini juga dapat menekan excess demand. Dengan semakin naiknya penerimaan dalam
negeri, diharapkan pemerintah dapat mengurangi ketergantungannya terhadapInflasi di Indonesia : Sumber-sumber Penyebab dan Pengendaliannya
(Adwin S. Atmadja)

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
65
pinjaman dana dari luar negeri. Dengan demikian anggaran belanja pemerintah
nantinya akan lebih mencerminkan sifat yang relative independent.
3.3.3 Meningkatkan Cadangan Devisa
Pertama, perlu memperbaiki posisi neraca perdagangan luar negeri (current
account), terutama pada perdagangan jasa, agar tidak terus menerus defisit. Dengan
demikian diharapkan cadangan devisa nasional akan dapat ditingkatkan. Juga,
diusahakan untuk meningkatkan kinerja ekspor, sehingga net export harus semakin
meningkat.
Kedua, diusahakan agar dapat mengurangi ketergantungan industri domestik
terhadap barang-barang luar negeri, misalnya dengan lebih banyak memfokuskan
pembangunan pada industri hulu yang mengolah sumberdaya alam yang tersedia di
dalam negeri untuk dipakai sebagai bahan baku bagi industri hilir. Selain itu juga
perlu dikembangkan industri yang mampu memproduksi barang-barang modal
untuk industri di dalam negeri.
Ketiga, mengubah sifat industri dari yang bersifat substitusi impor kepada yang
lebih bersifat promosi ekspor, agar terjadi efisiensi di sektor harga dan
meningkatkan net export.
Keempat, membangun industri yang mampu menghasilkan nilai tambah yang
tinggi dan memiliki kandungan komponen lokal yang relatif tinggi pula.
3.3.4 Memperbaiki dan Meningkatkan Kemampuan Sisi Penawaran Agregat
Pertama, mengurangi kesenjangan output (output gap) dengan cara
meningkatkan kualitas sumberdaya pekerja, modernisasi teknologi produksi, serta
pembangunan industri manufaktur nasional agar kinerjanya meningkat. Kedua,
memperlancar jalur distribusi barang nasional, supaya tidak terjadi kesenjangan
penawaran dan permintaan di tingkat regional (daerah). Ketiga, menstabilkan
tingkat suku bunga dan menyehatkan perbankan nasional, tujuannya untuk
mendukung laju proses industrialisasi nasional. Keempat, menciptakan kondisi yang
sehat dalam perekonomian agar market mechanism dapat berjalan dengan benar,
dan mengurangi atau bahkan menghilangkan segala bentuk faktor yang dapat
menyebabkan distorsi pasar. Kelima, melakukan program deregulasi dan debirokrasi
di sektor riil karena acapkali birokrasi yang berbelit dapat menyebabkan high cost
economy.
Dengan menggunakan dua pendekatan (moneterist dan strukturalist) pada
komposisi yang tepat, maka diharapkan bukan saja dalam jangka pendek inflasi
dapat dikendalikan, tetapi juga dalam jangka panjang. Dan, bila ada upaya yang
serius untuk memperkecil atau bahkan menghilangkan hambatan-hambatan
struktural yang ada, maka akan berakibat pada membaiknya fundamental ekonomi
Indonesia.Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 1, No. 1, Mei 1999 : 54-67

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
66
4. KESIMPULAN
Masalah inflasi di Indonesia ternyata bukan saja merupakan fenomena jangka
pendek, tetapi juga merupakan fenomena jangka panjang. Dalam arti, bahwa inflasi
di Indonesia bukan semata-mata hanya disebabkan oleh gagalnya pelaksanaan
kebijaksanaan di sektor moneter oleh pemerintah, yang seringkali dilakukan untuk
tujuan menstabilkan fluktuasi tingkat harga umum dalam jangka pendek, tetapi
juga mengindikasikan masih adanya hambatan-hambatan struktural dalam
perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya dapat diatasi. Apabila mengacu
pada usaha pengeliminasian hambatan-hambatan struktural tersebut, maka mau
tidak mau harus memperhatikan dengan seksama pembangunan ekonomi di sektor
riil. Dengan melakukan pembenahan di sektor riil secara tepat, bahkan mungkin
sampai pada tahap messo dan micro ekonomi, maka kemantapan fundamental
ekonomi Indonesia dapat diperkokoh.
Defisit APBN; peningkatan cadangan devisa; pembenahan sektor pertanian
khususnya pada sub sektor pangan; pembenahan faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi posisi penawaran agregat merupakan hal-hal yang perlu
mendapatkan penanganan yang serius untuk dapat menekan inflasi ke tingkat yang
serendah mungkin di Indonesia, disamping tentunya pengelolaan tepat dan
pembenahan di sektor moneter.
DAFTAR PUSTAKA
Boediono (1997), Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No: 2 ; Ekonomi Makro, edisi
keempat; Yogyakarta, BPFE.
Cavanese, A. J., The Structuralist Explanation in the Theory of Inflation, Word
Development, No. 10 halaman 523-529.
Dalal, M.N., Schacher, G. (July 1988), Transmission of International Inflation to
India : A Structural Analisis, The Journal of Developing Areas, No. 23, halaman
85-104.
Friedman, Milton (March 1984), The Role of Monetary Policy, American Economic
Review, halaman 57-71.
Fry, M.J., (Maret 1971), Money and Capital or Financial Deepening in Economic
Development ?, Journal of Money, Credit and Banking, No. 1, halaman 22-45.
Gunawan, Anton H. (Januari 1991), Anggaran Pemerintah dan Inflasi di Indonesia,
PAU-Ekonomi-UI, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Indrawati, Sri Mulyani (1996), Sumber-Sumber Inflasi di Indonesia, Makalah dalam
Seminar ISEI dan PERHEPI, Jakarta.Inflasi di Indonesia : Sumber-sumber Penyebab dan Pengendaliannya
(Adwin S. Atmadja)

Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra
http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
67
Lim, J. (September 1987), The New Structuralist Critique of The Monetarist Theory of
Inflation, Journal of Development Economic, No. 25.
McKinnon, R.I (1973)., Money and Capital in Economic Development, Washinton DC :
Brooking.
Tambunan, Tulus T.H. (1996), Perekonomian Indonesia, Jakarta, Galia Indonesia.
Van Wijnbergen, S. (September 1982), Credit Policy, Inflation and Growth in a
Financially Repressed Economy, Journal of Development Economics, No. 13,
halaman 45-65


INFLASI di LAOS :
Tingkat inflasi tahunan rata-rata sekitar 11,5 persen 1985-1989.. Pada tahun 1989, bagaimanapun, inflasi meningkat secara dramatis, menjadi 52 persen, didorong oleh peningkatan besar dalam jumlah uang beredar dan devaluasi tidur dan diperparah oleh penurunan devisa disebabkan oleh larangan ekspor kehutanan dan pengurangan sementara ekspor pembangkit listrik tenaga air ke Thailand. Kebijakan moneter yang diperketat pada tahun 1990, , kredit yang dialokasikan ke perusahaan milik negara yang tidak menguntungkan dibatasi melalui Keputusan 17 dan melalui suku bunga yang lebih tinggi. Akibatnya, pertumbuhan M2 diadakan hanya 2,3 persen pada tahun 1990.. harga makanan yang lebih rendah sebagai hasil panen yang baik pada tahun 1989 dan 1990 setelah tahun-tahun kekeringan juga membantu untuk memperlambat inflasi menjadi sekitar 20 persen, inflasi terus menurun perlahan hingga 1994 - untuk sekitar 9 persen.
Tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Laos diperkirakan mencapai 7,2% untuk 2005, demikian menurut laporan pada pertemuan pemerintah di Vientiane 20 dan 21 Juli.
Negara itu diperkirakan mencapai kenaikan dalam nilai produksi 13% , kenaikan di bidang jasa 8,0%, 3,5% bidang pertanian dan kenaikan dalam ekspor sebesar 6,0%.
Laos tahun ini berusaha keras mengurangi tingkat angka kemiskinan dengan 52.000, tulis laporan itu.
Para anggota kabinet pemerintah Laos tengah membicarakan dan menyetujui langkah-langkah mengawasi inflasi dan kenaikan harga guna menjamin stabilitas pembangunan dan ekonomi.
Pemerintah Laos membuat berbagai persiapan untuk pertemuan tingkat menteri Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Konferensi Tingkat Menteri Pos ASEAN dan Forum ASEAN ke-12 yang dijadwalkan diadakan di Vientiane mulai 25 hingga 29 Juli
Tingkat inflasi di laos:
Tahun Inflasi
2003 : 10,00 %
2004 : 15,30 %
2005 : 12,30 %
2006 : 7,00 %
2007 : 6,80 %
2008 : 4,50 %
2009 : 8,60 %
2010 : ,00%
2011 : 6,00 %

SUMBER : GOOGLE