Jumat, 06 Januari 2012

EKONOMI PANCASILA DALAM TINJAUAN FILSAFAT ILMU

EKONOMI PANCASILA DALAM TINJAUAN FILSAFAT ILMU
Oleh: Prof. Dr. Dawam Rahardjo, -- Presiden dari The International Institute of
Islamic Thought Indonesia (IIIT-Indonesia), Anggota Komisi Khusus Kajian
Ekonomi Pancasila.


Istilah “Ekonomi Pancasila” baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu
artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan
istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim
membahas kembali yang dimaksud dengan “Ekonomi Pancasila”. Pada
pokoknya “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi,
setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga
mencapai titik keseimbangan. Kekanan artinya bebas mengikuti aturan pasar,
sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk
perencanaan memusat. Secara sederhana Ekonomi Pancasila dapat disebut
sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau
“ekonomi pasar terkendali”. Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati
pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu “sistem ekonomi campuran”, maksudnya
campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme” atau “sistem ekonomi jalan
ketiga”. Tetapi kedua istilah itu banyak variasinya di dunia. Sistem ekonomi yang
berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai
sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula
sosialis. Tapi persepsi umum menilai bahwa sistem ekonomi AS adalah sebuah
model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di
Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau RRC adalah model ekonomi sosialis yang
paling baku. Barangkali yang lebih mendekati model ekonomi campuran adalah
sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga
sebagai negara kesejahteraan (welfare state).
Dalam sebuah bukunya “Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict,
Development and Civilization”, Oslo,1996 (diterjemahkan sebagai “Studi Perdamaian: Perdamaian dan Konflik, Pembangunan dan Peradaban, Jakarta,
2003 ), pemikir radikal terkemuka, Johan Galtung, menyebut adanya 6 aliran
pemikiran ekonomi yang disimbolkannya dengan warna-warna. Yang paling
dasar adalah aliran tiga warna: merah, biru dan hijau. Biru adalah lambang
ekonomi kapitalis yang berintikan pasar dan modal. Warna Merah mewakili
ekonomi sosialis yang bertumpu pada negara dan kekuasaan. Sedangkan warna
Hijau mewakili ekonomi Dunia Ketika yang sedang berkembang, yang
bersendikan masyarakat sipil (civil society) dan dialog. Ketiga aliran yang lain
merupakan ekonomi campuran. Tapi pengertian “campuran” menurut Galtung
berbeda dengan persepsi umum yang bersumber dari pandangan Samuelson
dalam buku teksnya. Pertama adalah campuran antara biru, merah dan hijau,
yang menjadi warna Merah Muda atau Merah Jambu (pink). Tapi representasi
aliran Merah Muda ini adalah negara-negara Eropa Barat minus Inggris,
terutama negara-negara Nordic, yaitu negara-negara yang mengikuti konsep
negara kesejahteraan. Sedangkan campuran antara warna Biru dan Merah
menghasilkan warna Kuning yang diwakili oleh negara-negara Timur Jauh,
khususnya Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapore, yang
menggabungkan secara tegas unsur-unsur pasar dan negara, modal dan
kekuasaan. Aliran pemikiran lain yang disebutnya adalah campuran antara
Hijau, Merah Muda dan Kuning yang dinilai sebagai kombinasi yang ideal,
karena tidak langsung mencampur warna Biru dan Merah yang paling banyak
dikritik atau dalam bahasa studi perdamaian, paling berpotensi menimbulkan
konflik dan kekerasan. Aliran ini masih merupakan “angan-angan”, belum ada
representasinya. Mengacu pada teori Galtung itu, gagasan Ekonomi Pancasila
adalah sah, logis, dan tidak aneh seperti tercermin dalam istilah ejekan “sistem
ekonomi bukan-bukan”. Pancasila sering juga disebut sebagai kombinasi antara
Declaration of Independence (aliran biru) dan Manifesto Komunis (aliran merah).
Tetapi yang lebih tepat, Pancasila intinya adalah kombinasi tiga ideologi, yaitu
Nasionalisme, Sosialisme dan Demokrasi, tetapi kesemuanya didasarkan pada
Humanisme dan kepercayaan Monoteisme. Bung Karno sendiri dalam salah satu
artikelnya menyebut tiga sumber ideologi, yaitu Nasionalisme, Islamisme dan Komunisme. Sedangkan Bung Hatta menyebut tiga sumber lain, yaitu Islam,
Sosialisme dan budaya Indonesia. Jika Ekonomi Pancasila dapat dirumuskan
sebagai “ekonomi yang mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila”, maka
Ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sebuah sistem Ekonomi Campuran.
Pendekatan filsafat ilmu terhadap Ekonomi Pancasila, menghendaki tiga
tahap pembahasan. Pertama adalah pembahasan ontologis mengenai keperi-
adaan “Ekonomi Pancasila”. Kedua, pembahasan epistemologis yang menjawab
pertanyaan bagaimana memahami Ekonomi Pancasila itu dan bagaimana cara
kerjanya. Ketiga adalah pembahasan aksiologis yang mempertanyakan hasil
atau kondisi ideal yang dihasilkan oleh proses pembentukan Ekonomi Pancasila.
Pertanyaan semacam ini juga dihadapi oleh pemikiran alternatif yang bernama
“Ekonomi Islam” atau di Indonesia lebih populer dengan sebutan “Ekonomi
Syari’ah”. Pada awalnya Ekonomi Islam juga dilukiskan secara simbolis sebagai
alternatif sistem Kapitalisme dan Sosialisme. Tapi masyarakat bertanya, apa
sistem ekonomi syari’ah itu ada wujudnya, jika ada dimana, dan bagaimana
kenyataannya, apakah lebih baik dari sistem kapitalisme dan sosialisme,
sebagaimana diklaim ? Hanya saja, Ekonomi Islam dan Ekonomi Syari’ah ini
sudah lebih jauh berkembang dibanding dengan pemikiran tentang sistem
Ekonomi Pancasila. Ekonomi Syari’ah ini sudah menghasilkan buku bacaan dan
buku-buku teks. Teori-teorinya sudah diajarkan diperguruan tinggi terkemuka di
dunia seperti Universitas Harvard, AS, Universitas Oxford di Inggris dan
Universitas Wolongong di Australia. Lembaga ekonomi syari’ah juga sudah
beroperasi dalam perekonomian berbagai negara Islam dan non-Islam yang
tidak diikuti oleh kaum Muslim saja, tetapi juga non-Muslim, secara perorangan
maupun kelembagaan.
Pertanyaan awal yang harus dijawab oleh para penganjur Ekonomi
Pancasila adalah apa itu Ekonomi Pancasila secara teoritis-konseptual maupun
hampiran empirisnya ? Bahkan lebih lanjut orang bisa bertanya, “apa ada
contohnya?”. Apakah Ekonomi Pancasila hanya sekedar angan-angan atau
gagasan yang abstrak ?. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selama ini belum dijawab tuntas oleh para penganjur Ekonomi Pancasila, khususnya Prof.
Mubyarto. Tapi harus diakui bahwa yang lebih menonjol adalah kritik terhadap
pemikiran dan kenyataan ekonomi di Indonesia yang ditentang dan hendak
digantikan oleh Ekonomi Pancasila. Kritik ini banyak ditulis oleh Dr. Sritua Arief
dan Dr. Sri-Edi Swasono. Dari impresi penelitiannya yang sangat luas, Prof.
Mubyarto mengatakan bahwa praktek Ekonomi Pancasila atau Ekonomi
Pancasila in action, dengan mudah dapat dijumpai dan dikenali di mana-mana di
seluruh Indonesia. Praktek ekonomi itu seringpula disebut sebagai “ekonomi
rakyat” yang bersifat moralistik, demokratik dan mandiri. Dengan gambaran dan
pembahasan itu sering Ekonomi Pancasila diidentikkan dengan ekonomi rakyat.
Jika salah satu wajah ekonomi Pancasila itu adalah ekonomi rakyat yang
dijumpai di daerah-daerah, di perdesaan dan kota-kota kecil maupun kampung-
kampung kota-kota di Indonesia (disitu banyak dijumpai industri rakyat atau
kerajinan rakyat), maka gambaran itu dekat dengan aliran Hijau dalam teori
Galtung. Menurut Galtung aliran Hijau bercirikan kolektivisme dimana berlaku
kepemilikan kolektif atas faktor produksi yang menghasilkan produk kolektif
maupun individual. Dalam distribusi ekonomi ini bertumpu pada pasar lokal,
rencana lokal dan pertukaran. Ini sebenarnya adalah gambaran dari sebuah
ekonomi tradisional. Jika ini gambaran aliran Hijau maka perekonomian
Indonesia tidak hanya bercorak lokal tetapi juga antar-regional, nasional bahkan
internasional. Hasil perkebunan rakyat sejak berabad-abad yang lalu
menjangkau pasar internasional dan itulah yang memancing kolonialisme Barat.
Ekonomi lokal ini juga sudah bersentuhan dengan modernitas yang
mengandung inovasi. Sebagai perekonomian rakyat yang telah mengalami
modernisasi, perekonomian rakyat pada dasarnya adalah perekonomian pasar
yang didasarkan pada sistem kepemilikan individu dan kolektif. Sebagai ekonomi
yang mengandung campuran biru dengan unsur pasar dan modal, maka
pengertian pasar disini sudah mengalami perubahan, terutama karena pengaruh
teori Keynes, yaitu “pasar terkendali” atau “pasar berkeadilan”. Konsep
modalpun juga telah berkembang bukan hanya berupa modal finansial dan modal manusia (human capital), tetapi juga bentuk-bentuk modal lainnya yang
diketemukan dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu modal sosial (nilai-nilai keutamaan),
modal kultural (kreativitas dan estetika), modal intelektual (teknologi dan
informasi) dan modal spiritual (keyakinan dan semangat). Modal-modal baru ini
telah membebaskan ekonomi dari sistem kapitalis yang hanya mengenal modal
finansial saja.
Ekonomi Pancasila disebut juga sebagai ekonomi yang berasaskan
kekekeluargaan, kegotong-royongan dan kerjasama. Ini adalah nilai-nilai
tradisional yang bersumber pada budaya Indonesia. Tapi asas kekeluargaan ini,
yang berdasarkan kepada solidaritas mekanis, telah ditransformasikan menjadi
solidaritas fungsional, dengan nilai-nilai individualita dalam lembaga koperasi.
Jika itu ciri Ekonomi Pancasila maka ini tergolong dalam aliran Merah Muda
atau Nordic. Lagi pula, sistem koperasi yang dibawa oleh Hatta, dipelajarinya
ketika ia berkunjung ke negara-negara Skandinavia pada tahun 1926 bersama-
sama dengan Dr. Samsi. Selain itu, pasal 33 UUD 1945, menyebutkan bahwa
cabang-cabang penting kebutuhan rakyat dikuasai oleh negara, sehingga
melahirkan BUMN. Jika ini juga ciri Ekonomi Pancasila, maka Ekonomi
Pancasila mengikuti model negara kesejahteraan Eropa Barat. Hal ini lebih
menegaskan, bahkan Ekonomi Pancasila tergolong ke dalam aliran Merah
Muda. Peranan negara dalam wujud perencanaan pusat (central planning
agency) yang dilembagakan dalam Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) yang masih terus bekerja hingga sekarang, menunjukkan pula
bahwa Ekonomi Indonesia mengambil unsur Merah. Namun, Indonesia juga
mengakui peranan sektor swasta termasuk asing. Pada masa Ekonomi
Terpimpin (1960-1965) mulai berkembang perusahaan-perusahaan swasta
besar. Pada masa Orde Baru (1966-1998), sangat menonjol peranan
konglomerasi dan perusahaan-perusahaan multinasional hingga sekarang.
Indonesia juga menganut rezim devisa bebas dan perdagangan bebas dengan
luar negeri. Ini merupakan ciri aliran Biru. Tidak terlalu salah jika Ekonomi
Indonesia (yang sebagian menyimpang dari Pancasila) sebagai realitas ekonomi,
merupakan kombinasi dari aliran Merah dan Biru dan Hijau sehingga menjadi aliran Merah Muda. Cuma dalam aliran Merah Muda Galtung, warna-warna itu
adalah warna-warna yang lemah atau kombinasi yang lemah dari tiga warna itu.
Di sini kita melihat adanya kontradiksi antara Ekonomi Pancasila dan realitas
Ekonomi Indonesia. Itulah maka, Mubyarto, Sri-Edi Swasono dan Sritua Arief,
melakukan kritik yang tajam terhadap realitas Ekonomi Indonesia yang bercorak
kapitalis.
Gambaran yang kontradiktif tersebut menggambarkan kesulitan ontologis
Ekonomi Pancasila. Hal yang perlu dilakukan adalah penelitian, khususnya
penelitian sejarah perekonomian Indonesia, sehingga menghasilkan sejarah
ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dihasilkan oleh Celso Furtado mengenai
sejarah ekonomi Brazil. Pengembangan teori dependensia di Amerika Latin
sebenarnya bisa dijadikan acuan. Pada mulanya, teori ketergantungan
dilontarkan dalam wujud kritik. Tapi hal ini dilanjutkan dengan studi historis dan
sosiologis mengenai perekonomian negara-negara Amerika Latin. Itupun hingga
sekarang belum ditemukan konsep pembangunan ekonomi yang mandiri,
apalagi diwujudkan. Banyak negara-negara Amerika Latin masih bergantung dan
didominasi oleh kekuatan ekonomi kapitalis dari utara.
Jika tidak dilakukan penelitian historis-sosiologis terhadap perekonomian
Indonesia, maka kesan yang lebih menonjol adalah bahwa perekonomian
Indonesia sebenarnya adalah perekonomian kapitalis. Itulah sebabnya banyak
ekonom yang terlibat dalam analisis-analisis ekonomi Indonesia kontemporer,
tidak bisa melihat berbedaan Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Rakyat.
Menurut Galtung aliran Merah sebenarnya bukanlah ekonomi yang
berdasarkan pada teori Marxisme, melainkan reaksi dan negasi terhadap aliran
Biru melalui improvisasi-improvisasi (Sosialisme Uni Soviet lebih merupakan
Leninisme daripada Marxisme, sedangkan ekonomi Sosialis Cina lebih
merupakan Maoisme daripada Marxisme). Hal ini disebabkan karena Marxisme
lebih menonjolkan sebagai teori kritis terhadap kapitalisme. Karena itu mereka
hingga kini belum menghasilkan konsep alternatif. Aliran Merah Muda justru lebih
merupakan alternatif. Sedangkan aliran Kuning adalah kombinasi aliran Biru dan Merah, sehinga juga merupakan aliran alternatif yang berhasil, tetapi
mengandung warna Biru maupun Merah secara kuat. Kecenderungan ini diikuti
oleh Indonesia tetapi yang hanya secara lemah menyerap beberapa aliran itu.
Ekonomi Pancasila perlu mengambil pelajaran dari pengalaman, dalam
arti, tidak hanya merupakan kritik dan reaksi terhadap aliran Biru dan akhir-akhir
ini terhadap aliran Merah. Ternyata model Kuning cukup berhasil, karena dengan
tegas dan tidak tanggung-tanggung menyerap kekuatan unsur Biru dan Merah.
Tapi dalam kenyataan, Ekonomi Indonesia dalam realitas lebih dekat dengan
aliran Merah Muda walaupun secara lemah dan tanggung-tanggung menyerap
berbagai unsur itu. Melihat wacana Ekonomi Pancasila yang sekarang
dilanjutkan melalui Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP)-UGM, agaknya
Ekonomi Pancasila bertolak dari aliran Hijau. Buktinya, salah satu pusat kajian
Ekonomi Pancasila adalah perekonomian rakyat dan perekonomian daerah.
Namun untuk memperkuat jawaban ontologisnya, PUSTEP perlu menyusun
buku Sejarah Perekonomian Indonesia.
Studi-studi sejarah ini sebenarnya telah dilakukan, misalnya mengenai
perkebunan rakyat Sumatera Utara oleh Dr.Thee Kian Wie. Ahir-akhir ini juga
lahir sebuah disertasi dari UI, tentang sejarah Ekonomi Indonesia di daerah
(Sulawesi Selatan) juga tentang perkebunan oleh Dr. Abdul Rasyid A. Anbo
Sakka berjudul “Ekspansi dan Kontraksi Kopra Makasar 1883-1958” (2003).
Juga sudah banyak dilakukan studi yang merupakan kerjasama antara
Indonesia-Belanda dan pernah dibicarakan dalam seminar-seminar
internasional. Studi sejarah itu perlu diikuti dengan studi-studi tentang gejala
kontemporer dengan pendekatan ekonomi-sosiologis, ekonomi-politik dan
antropologi ekonomi. Buku sejarah ekonomi-sosiologis itu sebenarnya sudah
diawali oleh Prof Burger yang pernah dikuliahkan di Fakultas Hukum UI dan
direkam oleh Prof. Prayudi menjadi dua jilid buku.
Masalah selanjutnya yang dihadapi dalam pengembangan Ekonomi
Pancasila adalah masalah epistemologis yang menyangkut metode pemahaman
dan praktek pengembangan Ekonomi Pancasila. Dalam debat Ekonomi Pancasila tahun 1981, Arief Budiman mengajukan pertanyaan mengenai asumsi
konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila yang sudah jelas dalam teori
ekonomi kapitalis, yaitu homo-economicus yang serakah, dan dalam teori
sosialis juga jelas, yaitu homo-socius yang cenderung melakukan kerjasama dan
mengutamakan masyarakat. Pada waktu itupun sudah diberikan jawaban bahwa
konsep manusia dalam Ekonomi Pancasila, lebih merupakan homo-socius dan
homo-ethicus atau homo-religious. Dewasa ini sudah lebih banyak ditulis teori
mengenai manusia yang menghasilkan manusia-multidimensi yang kompleks.
Masalahnya sekarang adalah apakah temuan-temuan baru mengenai teori
manusia itu mempengaruhi konsep Ekonomi Pancasila ? Misalnya ada konsep
mengenai homo-faber dari Huizinga yaitu manusia adalah suatu makhluk yang
bermain dan yang berpotensi untuk mengembangkan teknologi.
Salah satu masalah yang dihadapi oleh Ekonomi Pancasila adalah ketidak
mampuan ekonom konvensional yang mengikuti aliran Neoklasik itu untuk
melihat gejala semacam ekonomi rakyat. Salah seorang ekonom pernah
menolak apa yang disebut “ekonomi rakyat”. Baginya “ekonomi ya ekonomi”.
Kesimpulan ini disebabkan karena kacamata yang dipakai. Kacamata Neoklasik
memang tidak mampu melihat gejala ekonomi rakyat. Gejala ini hanya bisa
ditangkap lewat kacamata ekonomi-sosiologis atau antropologi ekonomi. Karena
itulah, dalam rangka advokasi Ekonomi Pancasila Prof. Mubyarto pernah
mengusulkan dipergunakannnya pendekatan multi-disipilin dalam melihat gejala
ekonomi. Sebenarnya pendekatan ini sudah dipikirkan oleh Bung Hatta, ketika ia
menulis buku pengantar mengenai Ekonom-Sosiologi. Studi dengan pendekatan
antropologi kini sudah dimulai, termasuk studi disertasi. Buku “Ekonomi Moral,
Rasional dan Politik” adalah sebuah kumpulan esai-esai antropologi-ekonomi
yang disunting oleh Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra et. al. yang memberikan
gambaran mendalam mengenai ekonomi rakyat. Demikian pula hasil penelitian
disertasi Dr. Irwan Abdullah yang berjudul “Muslim Businessmen of Jatinom”,
sebuah hasil studi antropologi yang informatif, mendalam dan menarik tentang
perekonomian rakyat di kota kecil di Klaten, Jawa Tengah. Dari daftar
kepustakaan buku ini bisa dikumpulkan hasil-hasil studi yang cukup luas dan mendalam mengenai perekonomian rakyat. Buku-buku itu bisa menjadi bahan
penyusunan buku teks atau buku bacaan mengenai ekonomi rakyat, dengan
pendekatan sejarah dan multi-disiplin ilmu-ilmu sosial. Buku semacam itu akan
sangat membantu memecahkan masalah-masalah ontologi dan epistemologi
Ekonomi Rakyat.
Dari segi epistemologis masih belum banyak dirumuskan proses
bekerjanya Ekonomi Pancasila. Walaupun Prof. Mubyarto mengatakan bahwa
sangat mudah dijumpai Ekonomi Pancasila dalam praktek, yaitu yang dapat
dijumpai dari ekonomi pedesaan, ekonomi rakyat, ekonomi koperasi, ekonomi
daerah atau mungkin juga ekonomi keluarga (family business), tapi realitas itu
belum banyak ditulis. Malah yang banyak ditulis adalah kelemaham-kelemahan
dan kasus-kasus kegagalan, stagnasi, marjinalisasi atau ketergantungan
perekonomian rakyat. Baru-baru ini terbaca berita di koran bahwa 50% koperasi
buruk kinerjanya atau tidak sehat. Advokasi Ekonomi Pancasila agaknya
membutuhkan dukungan informasi tentang model-model sukses di lapangan.
Sebagai contoh, ekonomi syari’ah meraih kredibilitas karena kisah sukses
lembaga-lembaga keuangan syari’ah. Walaupun demikian, tidak sedikit dijumpai
di lapangan kisah-kisah sukses koperasi, usaha kecil dan mikro, usaha keluarga
atau perkembangan ekonomi daerah. Namun kisah sukses itu harus dibukukan
menjadi bahan bagi ilmu manajemen ekonomi rakyat. Barangkali diperlukan
penilaian kinerja atau prestasi semacam ISO dalam peruhaan-perusahaan
swasta dan BUMN. PT. Pupuk Kaltim umpamanya, telah berhasil meraih
penghargaan ISO dan menjadi perusahaan kelas dunia (world class company).
Berdasarkan jawaban ontologi dan epistemologi, Ekonomi Pancasila harus
sudah bisa dikuliahkan di perguruan tinggi.
Persoalan selanjutnya adalah masalah aksiologi. Masalah ini juga
membutuhkan kajian teoritis dan empiris guna mengetahui tujuan dan hasil akhir
proses Ekonomi Pancasila.Tapi wacana aksiologi ini sebenarnya tidak
mengandung banyak kesulitan, walaupun ternyata belum banyak dilakukan.
Namun Ekonomi Pancasila sudah sering disebut sebagai konsep yang bersifat normatif, yaitu Ekonomi yang berorientasi pada nilai-nilai Pancasila. Hanya saja
dalam kenyataannya, suatu wacana aksiologis Ekonomi Pancasila belum banyak
dilakukan. Cuma secara umum dikatakan bahwa tujuan sistem Ekonomi
Pancasila adalah keadilan sosial atau masyarakat yang adil dan makmur.
Namun bagaimana rincian dan bentuk kongkret masyarakat yang berkeadilan
sosial atau adil dan makmur itu belum banyak ditulis. Yang lebih banyak ditulis
adalah aspek negatif ekonomi kapitalis yang menciptakan ketimpangan,
ekploitasi, dominasi, ketergantungan, kemiskinan dan keterbelakangan.
Sebagai kesimpulan, mengikuti kerangka teori enam aliran ekonomi di
dunia menurut Johan Galtung, Ekonomi Pancasila tergolong ke dalam ekonomi
campuran ketiga. Pada dasarnya Ekonomi Pancasila adalah aliran Hijau yang
berasal dari Dunia Ketiga. Secara ontologis keberadaan Ekonomi Pancasila
perlu dibuktikan dengan buku sejarah ekonomi Indonesia, khususnya ekonomi
rakyat. Gambaran mengenai ekonomi rakyat kontemporer diwujudkan dalam
penelitian multi-disiplin, khususnya ekonomi sosiologi dan antropologi ekonomi
yang mampu menangkap kelembagaan ekonomi rakyat, baik tradisional maupun
modern.
Secara epistemologis Ekonomi Pancasila perlu digambarkan dalam
sebuah deskripsi dan analisis mengenai Sistem Ekonomi Pancasila, yaitu sistem
ekonomi yang disusun berdasarkan UUD 1945, termasuk Pancasila, khususnya
berpedoman pada pasal 33. Sokoguru sistem ekonomi ini adalah koperasi,
khususnya model koperasi negara-negara Nordic yang sudah cukup baku, baik
dari aspek makro maupun mikro. Tapi koperasi Indonesia adalah koperasi yang
dibentuk di atas perekonomian rakyat yang terdiri dari usaha keluarga (usaha
mikro), usaha kecil dan menengah, sebagaimana pernah digambatrkan oleh
Bung Hatta. Sebagai ekonomi campuran, Ekonomi Pencasila mengandung
unsur Merah Jambu, khususnya pada aspek peranan negara sebagai regulator
terutama melalui lembaga perencanaan pusat dan peranan negara sebagai
aktor, yang berujud badan usaha milik negara. Selain itu, berdasarkan
Mukaddimah UUD 1945, negara mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat, sebagaimana yang terdapat dalam konsep Negara Kesejahteraan dari kawasan
Eropa Barat Nordic. Salah satu bentuk kesejahteraan itu adalah adanya sistem
jaminan sosial (social security) yang di negara-negara sedang berkembang
berbentuk sistem perlindungan sosial (social protection) dan di masa krisis
berbentuk jaringan pengaman sosial (social safety net). Sebagai ekonomi
campuran pula, Ekonomi Pancasila mengandung unsur Biru yang diserap
melalui model aliran Kuning yang mengandung unsur pasar dan modal di satu
pihak serta negara dan kekuasaan di lain pihak. Hanya saja, jika pasar
didefinisikan sebagai pasar-sosial atau pasar yang berkeadilan, modal disini
diartikan secara luas, yang mencakup modal sosial, modal kultural, dan modal
spiritual, sehingga perekonomian terbebas dari sistem kapitalis.
Akhirnya, secara aksiologis Ekonomi Pancasila perlu ditegaskan sebagai
perekonomian yang bertujuan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan
dan menghilangkan ketimpangan, kesenjangan, ekspoitasi dan ketargantungan,
melalui partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu
kondisi masyarakat yang beradilan atau masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Karena itu rumusan normatif mengenai Ekonomi
Pancasila perlu disusun. Sebagaimana dikatakan oleh Bung Hatta, kita harus
selalu ingat kepada pedoman normatif dalam kegiatan ekonomi, yaitu Pancasila
yang perlu ditafsirkan secara sosial-ekonomi.

6 Januari 2004


sumber : google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar