Jumat, 08 Juni 2012

Hukum Sipil dan Hukum Publik

Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah hukum sipil dan hukum publik.

1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :

a. Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :
1. Hukum perdata
2. Hukum Dagang
b. Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi : hukum perdata saja
c. Dalam bahasa asing :
(1) Hukum Sipil = Privatatrecht atau Civielrecht
(2) Hukum Perdata = Burgerlijkrecht
(3) Privaatrecht dalam arti luas meliputi
(a) Burgelijkrecht
(b) Handelsrecht (Hukum Dagang)

2) Hukum Publik
Hukum Publik itu terdiri dari :

a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian - bagian negara.

b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.

c) Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan - perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.

d) Hukum Internasional yang terdiri dari :
(a) Hukum Perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara - warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
(b) Hukum Publik internasional *hukum antara warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana


a. Perbedaan isinya :
a) Hukum perdata mengatur hubungan - hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

b. Perbedaan pelaksanaannya :
a) Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

c. Perbedaan penafsiran :
a) Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam - macam interpretasi terhadap undang - undang hukum perdata.
b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang - undang pidana itu sendiri.

Perbedaan acara perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara pidana (Hukum Acara Pidana)

1) Perbedaan mengadili
2) Perbedaan Pelaksanaan
3) Perbedaan dalam penuntutan
4) Perbedaan alat - alat bukti
5) Perbedaan penerikan kembali suatu perkara
6) Perbedaan kedudukan para pihak
7) Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
8) Perbedaan macamnya hukuman
9) Perbedaan dalam bandingan

Referensi : Buku aspek hukum dalam bisnis Hukum Sipil dan Hukum Publik

dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah hukum sipil dan hukum publik.

1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :

a. Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :
1. Hukum perdata
2. Hukum Dagang
b. Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi : hukum perdata saja
c. Dalam bahasa asing :
(1) Hukum Sipil = Privatatrecht atau Civielrecht
(2) Hukum Perdata = Burgerlijkrecht
(3) Privaatrecht dalam arti luas meliputi
(a) Burgelijkrecht
(b) Handelsrecht (Hukum Dagang)

2) Hukum Publik
Hukum Publik itu terdiri dari :

a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian - bagian negara.

b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.

c) Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan - perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.

d) Hukum Internasional yang terdiri dari :
(a) Hukum Perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara - warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
(b) Hukum Publik internasional *hukum antara warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana


a. Perbedaan isinya :
a) Hukum perdata mengatur hubungan - hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

b. Perbedaan pelaksanaannya :
a) Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

c. Perbedaan penafsiran :
a) Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam - macam interpretasi terhadap undang - undang hukum perdata.
b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang - undang pidana itu sendiri.

Perbedaan acara perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara pidana (Hukum Acara Pidana)

1) Perbedaan mengadili
2) Perbedaan Pelaksanaan
3) Perbedaan dalam penuntutan
4) Perbedaan alat - alat bukti
5) Perbedaan penerikan kembali suatu perkara
6) Perbedaan kedudukan para pihak
7) Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
8) Perbedaan macamnya hukuman
9) Perbedaan dalam bandingan

Referensi : Buku aspek hukum dalam bisnis

HUKUM PERJANJIAN

Syarat - syarat untuk sahnya perjanjian

untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal

Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab undang - undang Hukum Perdata.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat - syarat subyektif, karena mengenai orang - orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

orang yang membuat suatu perjanjian harus "cakup" menurut hukum. pada azasnya, setiap "orang yang sudah dewasa" atau "akilbalig" dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. dalam pasal 1330 kitab undang - undang hukum perdata disebutkan sebagai orang - orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1. Orang - orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang - orang perempuan dalam hal - hal yang ditetapkan oleh Undang - undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang - undang telah melarang membuat perjanjian - perjanjian tertentu.

Pembatalan Suatu Perjanjian

dalam syarat - syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and viod).

kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal - hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat - sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.

Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan - keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal - akalan yang cerdik (tipu - muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya, pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.

Saat dan Lahirnya Perjanjian

Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal - hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak anatara dua pihak tersebut. apa yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu.
memiliki macam - macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian - perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu :
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang.
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.


Referensi :Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.Katuuk HUKUM PERJANJIAN

Syarat - syarat untuk sahnya perjanjian
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal

Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab undang - undang Hukum Perdata.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat - syarat subyektif, karena mengenai orang - orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

orang yang membuat suatu perjanjian harus "cakup" menurut hukum. pada azasnya, setiap "orang yang sudah dewasa" atau "akilbalig" dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. dalam pasal 1330 kitab undang - undang hukum perdata disebutkan sebagai orang - orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1. Orang - orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang - orang perempuan dalam hal - hal yang ditetapkan oleh Undang - undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang - undang telah melarang membuat perjanjian - perjanjian tertentu.

Pembatalan Suatu Perjanjian

dalam syarat - syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and viod).

kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal - hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat - sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.

Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan - keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal - akalan yang cerdik (tipu - muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya, pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.

Saat dan Lahirnya Perjanjian

Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal - hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak anatara dua pihak tersebut. apa yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu.
memiliki macam - macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian - perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu :
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang.
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.

SUMBER : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.Katuuk

HUKUM AGRARIA

Hak - hak atas tanah yang terpenting menurut UUPA

A. HAK MILIK
1. Pengertian Hak Milik

Landasan idill dari pada hak milik (batas atas tanah maupun atas barang - barang dan hak - hak lain) adalah pancasila dan undang - undang dasar 1945. jadi secara yuridis formil, hak perseorangan ada dan diikuti oleh Negara. hal ini dibuktikan antara lain dengan adanya peraturan dasar - dasar pokok-pokok Agraria yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 (UUPA).

2. Terjadinya Hak Milik

Menurut pasal 22 maka hak milik terjadi :
a. menurut hukum adat
b. karena penetapan pemerintah
c. karena undang - undang

3. Ciri - ciri Hak Milik

Hak milik mempunyai cir - ciri tertentu, sebagai berikut :
a. merupakan hak atas tanah yang kuat. bahkan menurut pasal 20 UUPA adalah yang terkuat artinya mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain.
b. merupakan hak turun temurun dan dapat beralih, artinya dapat dialihkan pada ahli waris yang berhak.
c. dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak - hak atas tanah lainnya. ini berarti bahwa hak milik dapat dibebani dengan hak - hak atas tanah lainnya, seperti hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak penumpang.
d. dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik atau Credietverband
e. dapat dialihkan yaitu dijual, ditukar denagn benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat.

4. Yang dapat mempunyai hak milik

yang dapat mempunyai hak milik menurut pasal 21 UUPA yaitu :
a. warga negara Indonesia
b. badan - badan hukum tertentu.
c. badan - badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk itu.

5. Hapusnya hak milik menurut pasal 27 UUPA

Hak milik dihapus karena:
a. Tanahnya jatuh kepada negara, karena:
(a) pencabutan hak
(b) Penyerahan sukarela oleh pemilknya
(c) diterlantarkan
(d) berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2 UUPA
b. tanahnya musnah

B. HAK GUNA USAHA
1. Pengertian Hak Guna Usaha

seperti halnya hak milik, hak guna usaha pun diatur dalam pasal 16 ayat 1 UUPA No. 5 Tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah sedangkan secara khusus Hak Guna Usaha oleh UUPA dalam pasal 28 sampai dengan pasal 34 kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50 dari pasal 52 UUPA.

Hak Guna Usaha dalam pengertian Hukum Barat sebelum dikonversi berasal dari hak erfacht, yang pengaturannya terdapat dalam pasal 720 B.W adalah suatu hak kebendaan untuk mengenyam kenikmatan yang penuh atas suatu benda yang tidak bergerak kepunyaan orang lain, dengan kewajiban membayar pacht tiap tahun, sebagai pengakuan eigendom kepada yang mempunyai baik berupa uang maupun hasil in natura.

Hak Guna Usaha dalam pengertian sekarang, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 28 ayat 1 UUPA adalah :
"Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu yang dipergunakan untuk keperluan perusahaan pertanian, perikanan atau perternakan.

2. Sifat - sifat dan ciri - cirinya

sebagian sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna usaha dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun hak guna usaha tergolong hak atas tanah yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu maka hak guna usaha termasuk salah satu hal yang wajib di daftarkan (pasal 32 UUPA,pasal 10 No.10 tahun 1961)
b. hak guna usaha dapat beralih artinya dapat diwarisikan kepada ahli waris yang empunya hak (pasal 28 ayat 3)
c. akan tetapi berlainan dengan hak milik, hak guna usaha jangka waktunya terbatas artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 29)
d. hak guna usaha dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan benda lain, dihibahkan atau diberikan dengan wasiat atau di "legat" kan (pasal 28 ayat 3)
e. hak guna usaha dapat juga, dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 34 huruf e)

3. Yang dapat mempunyai hak guna usaha

baik perorangan maupun badan - badan hukm dapat , mempunyai hak guna usaha sebagimana ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 UUPA sebagai berikut :
a. warga negara
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

4. Hapusnya Hak Guna Usaha

Menurut pasal 34 UUPA Hak Guna Usaha dihapus karena :
a. jangka waktunya berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. tanahnya diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. karena ketentuan pasal 30 ayat 2

5. Jangka waktu Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, hal itu dapat kita ketahui dari ketentuan pasal 29 yang berbunyi :
"Menurut sifat dan tujuan Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman - tanaman yang berumur panjang penetapan jangka waktu 35 tahun misalnya mengingat padan tanaman kelapa sawit".



Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK
HUKUM AGRARIA

Hak - hak atas tanah yang terpenting menurut UUPA
A. HAK MILIK
1. Pengertian Hak Milik

Landasan idill dari pada hak milik (batas atas tanah maupun atas barang - barang dan hak - hak lain) adalah pancasila dan undang - undang dasar 1945. jadi secara yuridis formil, hak perseorangan ada dan diikuti oleh Negara. hal ini dibuktikan antara lain dengan adanya peraturan dasar - dasar pokok-pokok Agraria yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 (UUPA).

2. Terjadinya Hak Milik

Menurut pasal 22 maka hak milik terjadi :
a. menurut hukum adat
b. karena penetapan pemerintah
c. karena undang - undang

3. Ciri - ciri Hak Milik

Hak milik mempunyai cir - ciri tertentu, sebagai berikut :
a. merupakan hak atas tanah yang kuat. bahkan menurut pasal 20 UUPA adalah yang terkuat artinya mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain.
b. merupakan hak turun temurun dan dapat beralih, artinya dapat dialihkan pada ahli waris yang berhak.
c. dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak - hak atas tanah lainnya. ini berarti bahwa hak milik dapat dibebani dengan hak - hak atas tanah lainnya, seperti hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak penumpang.
d. dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik atau Credietverband
e. dapat dialihkan yaitu dijual, ditukar denagn benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat.

4. Yang dapat mempunyai hak milik

yang dapat mempunyai hak milik menurut pasal 21 UUPA yaitu :
a. warga negara Indonesia
b. badan - badan hukum tertentu.
c. badan - badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk itu.

5. Hapusnya hak milik menurut pasal 27 UUPA

Hak milik dihapus karena:
a. Tanahnya jatuh kepada negara, karena:
(a) pencabutan hak
(b) Penyerahan sukarela oleh pemilknya
(c) diterlantarkan
(d) berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2 UUPA
b. tanahnya musnah

B. HAK GUNA USAHA
1. Pengertian Hak Guna Usaha

seperti halnya hak milik, hak guna usaha pun diatur dalam pasal 16 ayat 1 UUPA No. 5 Tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah sedangkan secara khusus Hak Guna Usaha oleh UUPA dalam pasal 28 sampai dengan pasal 34 kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50 dari pasal 52 UUPA.

Hak Guna Usaha dalam pengertian Hukum Barat sebelum dikonversi berasal dari hak erfacht, yang pengaturannya terdapat dalam pasal 720 B.W adalah suatu hak kebendaan untuk mengenyam kenikmatan yang penuh atas suatu benda yang tidak bergerak kepunyaan orang lain, dengan kewajiban membayar pacht tiap tahun, sebagai pengakuan eigendom kepada yang mempunyai baik berupa uang maupun hasil in natura.

Hak Guna Usaha dalam pengertian sekarang, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 28 ayat 1 UUPA adalah :
"Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu yang dipergunakan untuk keperluan perusahaan pertanian, perikanan atau perternakan.

2. Sifat - sifat dan ciri - cirinya

sebagian sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna usaha dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun hak guna usaha tergolong hak atas tanah yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu maka hak guna usaha termasuk salah satu hal yang wajib di daftarkan (pasal 32 UUPA,pasal 10 No.10 tahun 1961)
b. hak guna usaha dapat beralih artinya dapat diwarisikan kepada ahli waris yang empunya hak (pasal 28 ayat 3)
c. akan tetapi berlainan dengan hak milik, hak guna usaha jangka waktunya terbatas artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 29)
d. hak guna usaha dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan benda lain, dihibahkan atau diberikan dengan wasiat atau di "legat" kan (pasal 28 ayat 3)
e. hak guna usaha dapat juga, dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 34 huruf e)

3. Yang dapat mempunyai hak guna usaha

baik perorangan maupun badan - badan hukm dapat , mempunyai hak guna usaha sebagimana ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 UUPA sebagai berikut :
a. warga negara
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

4. Hapusnya Hak Guna Usaha

Menurut pasal 34 UUPA Hak Guna Usaha dihapus karena :
a. jangka waktunya berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. tanahnya diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. karena ketentuan pasal 30 ayat 2

5. Jangka waktu Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, hal itu dapat kita ketahui dari ketentuan pasal 29 yang berbunyi :
"Menurut sifat dan tujuan Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman - tanaman yang berumur panjang penetapan jangka waktu 35 tahun misalnya mengingat padan tanaman kelapa sawit".


SUMBER : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum dan obyek hukum

Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Kurang cerdas.
Sakit ingatan.
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :

1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.

Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :

1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.

Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
 Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang

Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).


HUKUM BENDA ( Zaken Recht )

Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relative.



Hak Keberadaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang ( Hak Jaminan )

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.


Macam – Macam Pelunasan Utang

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
• Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.


Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan.
• Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
• Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
• Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.

1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.


Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam
 tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.

Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.


Perbedaan Gadai dan Hipotik

Perbedaan gadai dengan hipotik berada pada sifat masing dan objek masing- masing


Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat

khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
• Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
• Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
• Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah

no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1. Hak milik (HM).
2. Hak guna usaha ( HGU).
1. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
2. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.


Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum-5/