Hak - hak atas tanah yang terpenting menurut UUPA
A. HAK MILIK
1. Pengertian Hak Milik
Landasan idill dari pada hak milik (batas atas tanah maupun atas barang -
barang dan hak - hak lain) adalah pancasila dan undang - undang dasar
1945. jadi secara yuridis formil, hak perseorangan ada dan diikuti oleh
Negara. hal ini dibuktikan antara lain dengan adanya peraturan dasar -
dasar pokok-pokok Agraria yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 (UUPA).
2. Terjadinya Hak Milik
Menurut pasal 22 maka hak milik terjadi :
a. menurut hukum adat
b. karena penetapan pemerintah
c. karena undang - undang
3. Ciri - ciri Hak Milik
Hak milik mempunyai cir - ciri tertentu, sebagai berikut :
a. merupakan hak atas tanah yang kuat. bahkan menurut pasal 20 UUPA
adalah yang terkuat artinya mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap
gangguan pihak lain.
b. merupakan hak turun temurun dan dapat beralih, artinya dapat dialihkan pada ahli waris yang berhak.
c. dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak - hak
atas tanah lainnya. ini berarti bahwa hak milik dapat dibebani dengan
hak - hak atas tanah lainnya, seperti hak guna bangunan, hak pakai, hak
sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak penumpang.
d. dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik atau Credietverband
e. dapat dialihkan yaitu dijual, ditukar denagn benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat.
4. Yang dapat mempunyai hak milik
yang dapat mempunyai hak milik menurut pasal 21 UUPA yaitu :
a. warga negara Indonesia
b. badan - badan hukum tertentu.
c. badan - badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk itu.
5. Hapusnya hak milik menurut pasal 27 UUPA
Hak milik dihapus karena:
a. Tanahnya jatuh kepada negara, karena:
(a) pencabutan hak
(b) Penyerahan sukarela oleh pemilknya
(c) diterlantarkan
(d) berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2 UUPA
b. tanahnya musnah
B. HAK GUNA USAHA
1. Pengertian Hak Guna Usaha
seperti halnya hak milik, hak guna usaha pun diatur dalam pasal 16 ayat 1
UUPA No. 5 Tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah sedangkan
secara khusus Hak Guna Usaha oleh UUPA dalam pasal 28 sampai dengan
pasal 34 kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50 dari pasal 52
UUPA.
Hak Guna Usaha dalam pengertian Hukum Barat sebelum dikonversi berasal
dari hak erfacht, yang pengaturannya terdapat dalam pasal 720 B.W adalah
suatu hak kebendaan untuk mengenyam kenikmatan yang penuh atas suatu
benda yang tidak bergerak kepunyaan orang lain, dengan kewajiban
membayar pacht tiap tahun, sebagai pengakuan eigendom kepada yang
mempunyai baik berupa uang maupun hasil in natura.
Hak Guna Usaha dalam pengertian sekarang, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 28 ayat 1 UUPA adalah :
"Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam
jangka waktu tertentu yang dipergunakan untuk keperluan perusahaan
pertanian, perikanan atau perternakan.
2. Sifat - sifat dan ciri - cirinya
sebagian sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna usaha dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun hak guna usaha tergolong
hak atas tanah yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan mudah
dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu maka hak
guna usaha termasuk salah satu hal yang wajib di daftarkan (pasal 32
UUPA,pasal 10 No.10 tahun 1961)
b. hak guna usaha dapat beralih artinya dapat diwarisikan kepada ahli waris yang empunya hak (pasal 28 ayat 3)
c. akan tetapi berlainan dengan hak milik, hak guna usaha jangka
waktunya terbatas artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 29)
d. hak guna usaha dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual,
ditukarkan dengan benda lain, dihibahkan atau diberikan dengan wasiat
atau di "legat" kan (pasal 28 ayat 3)
e. hak guna usaha dapat juga, dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 34 huruf e)
3. Yang dapat mempunyai hak guna usaha
baik perorangan maupun badan - badan hukm dapat , mempunyai hak guna
usaha sebagimana ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 UUPA sebagai berikut :
a. warga negara
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
4. Hapusnya Hak Guna Usaha
Menurut pasal 34 UUPA Hak Guna Usaha dihapus karena :
a. jangka waktunya berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. tanahnya diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. karena ketentuan pasal 30 ayat 2
5. Jangka waktu Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, hal itu dapat kita ketahui dari ketentuan pasal 29 yang berbunyi :
"Menurut sifat dan tujuan Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas,
jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25
tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman -
tanaman yang berumur panjang penetapan jangka waktu 35 tahun misalnya
mengingat padan tanaman kelapa sawit".
Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK
HUKUM AGRARIA
Hak - hak atas tanah yang terpenting menurut UUPA
A. HAK MILIK
1. Pengertian Hak Milik
Landasan idill dari pada hak milik (batas atas tanah maupun atas barang -
barang dan hak - hak lain) adalah pancasila dan undang - undang dasar
1945. jadi secara yuridis formil, hak perseorangan ada dan diikuti oleh
Negara. hal ini dibuktikan antara lain dengan adanya peraturan dasar -
dasar pokok-pokok Agraria yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 (UUPA).
2. Terjadinya Hak Milik
Menurut pasal 22 maka hak milik terjadi :
a. menurut hukum adat
b. karena penetapan pemerintah
c. karena undang - undang
3. Ciri - ciri Hak Milik
Hak milik mempunyai cir - ciri tertentu, sebagai berikut :
a. merupakan hak atas tanah yang kuat. bahkan menurut pasal 20 UUPA
adalah yang terkuat artinya mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap
gangguan pihak lain.
b. merupakan hak turun temurun dan dapat beralih, artinya dapat dialihkan pada ahli waris yang berhak.
c. dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak - hak
atas tanah lainnya. ini berarti bahwa hak milik dapat dibebani dengan
hak - hak atas tanah lainnya, seperti hak guna bangunan, hak pakai, hak
sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak penumpang.
d. dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik atau Credietverband
e. dapat dialihkan yaitu dijual, ditukar denagn benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat.
4. Yang dapat mempunyai hak milik
yang dapat mempunyai hak milik menurut pasal 21 UUPA yaitu :
a. warga negara Indonesia
b. badan - badan hukum tertentu.
c. badan - badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk itu.
5. Hapusnya hak milik menurut pasal 27 UUPA
Hak milik dihapus karena:
a. Tanahnya jatuh kepada negara, karena:
(a) pencabutan hak
(b) Penyerahan sukarela oleh pemilknya
(c) diterlantarkan
(d) berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2 UUPA
b. tanahnya musnah
B. HAK GUNA USAHA
1. Pengertian Hak Guna Usaha
seperti halnya hak milik, hak guna usaha pun diatur dalam pasal 16 ayat 1
UUPA No. 5 Tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah sedangkan
secara khusus Hak Guna Usaha oleh UUPA dalam pasal 28 sampai dengan
pasal 34 kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50 dari pasal 52
UUPA.
Hak Guna Usaha dalam pengertian Hukum Barat sebelum dikonversi berasal
dari hak erfacht, yang pengaturannya terdapat dalam pasal 720 B.W adalah
suatu hak kebendaan untuk mengenyam kenikmatan yang penuh atas suatu
benda yang tidak bergerak kepunyaan orang lain, dengan kewajiban
membayar pacht tiap tahun, sebagai pengakuan eigendom kepada yang
mempunyai baik berupa uang maupun hasil in natura.
Hak Guna Usaha dalam pengertian sekarang, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 28 ayat 1 UUPA adalah :
"Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam
jangka waktu tertentu yang dipergunakan untuk keperluan perusahaan
pertanian, perikanan atau perternakan.
2. Sifat - sifat dan ciri - cirinya
sebagian sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna usaha dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun hak guna usaha tergolong
hak atas tanah yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan mudah
dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu maka hak
guna usaha termasuk salah satu hal yang wajib di daftarkan (pasal 32
UUPA,pasal 10 No.10 tahun 1961)
b. hak guna usaha dapat beralih artinya dapat diwarisikan kepada ahli waris yang empunya hak (pasal 28 ayat 3)
c. akan tetapi berlainan dengan hak milik, hak guna usaha jangka
waktunya terbatas artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 29)
d. hak guna usaha dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual,
ditukarkan dengan benda lain, dihibahkan atau diberikan dengan wasiat
atau di "legat" kan (pasal 28 ayat 3)
e. hak guna usaha dapat juga, dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 34 huruf e)
3. Yang dapat mempunyai hak guna usaha
baik perorangan maupun badan - badan hukm dapat , mempunyai hak guna
usaha sebagimana ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 UUPA sebagai berikut :
a. warga negara
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
4. Hapusnya Hak Guna Usaha
Menurut pasal 34 UUPA Hak Guna Usaha dihapus karena :
a. jangka waktunya berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. tanahnya diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. karena ketentuan pasal 30 ayat 2
5. Jangka waktu Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, hal itu dapat kita ketahui dari ketentuan pasal 29 yang berbunyi :
"Menurut sifat dan tujuan Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas,
jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25
tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman -
tanaman yang berumur panjang penetapan jangka waktu 35 tahun misalnya
mengingat padan tanaman kelapa sawit".
SUMBER : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar