Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah hukum sipil dan hukum publik.
1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :
a. Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :
1. Hukum perdata
2. Hukum Dagang
b. Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi : hukum perdata saja
c. Dalam bahasa asing :
(1) Hukum Sipil = Privatatrecht atau Civielrecht
(2) Hukum Perdata = Burgerlijkrecht
(3) Privaatrecht dalam arti luas meliputi
(a) Burgelijkrecht
(b) Handelsrecht (Hukum Dagang)
2) Hukum Publik
Hukum Publik itu terdiri dari :
a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat
perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian -
bagian negara.
b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara atau hukum tata
pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
c) Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan -
perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melarang serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara -
perkara ke muka pengadilan.
d) Hukum Internasional yang terdiri dari :
(a) Hukum Perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum antara warganegara - warganegara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
(b) Hukum Publik internasional *hukum antara warga), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang
lain dalam hubungan internasional.
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
a. Perbedaan isinya :
a) Hukum perdata mengatur hubungan - hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat
(warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. Perbedaan pelaksanaannya :
a) Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh
pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa
dirugikan.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil
tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
c. Perbedaan penafsiran :
a) Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam - macam interpretasi terhadap undang - undang hukum perdata.
b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang - undang pidana itu sendiri.
Perbedaan acara perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara pidana (Hukum Acara Pidana)
1) Perbedaan mengadili
2) Perbedaan Pelaksanaan
3) Perbedaan dalam penuntutan
4) Perbedaan alat - alat bukti
5) Perbedaan penerikan kembali suatu perkara
6) Perbedaan kedudukan para pihak
7) Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
8) Perbedaan macamnya hukuman
9) Perbedaan dalam bandingan
Referensi : Buku aspek hukum dalam bisnis
Hukum Sipil dan Hukum Publik
dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah hukum sipil dan hukum publik.
1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :
a. Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :
1. Hukum perdata
2. Hukum Dagang
b. Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi : hukum perdata saja
c. Dalam bahasa asing :
(1) Hukum Sipil = Privatatrecht atau Civielrecht
(2) Hukum Perdata = Burgerlijkrecht
(3) Privaatrecht dalam arti luas meliputi
(a) Burgelijkrecht
(b) Handelsrecht (Hukum Dagang)
2) Hukum Publik
Hukum Publik itu terdiri dari :
a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat
perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian -
bagian negara.
b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara atau hukum tata
pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
c) Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan -
perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melarang serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara -
perkara ke muka pengadilan.
d) Hukum Internasional yang terdiri dari :
(a) Hukum Perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum antara warganegara - warganegara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
(b) Hukum Publik internasional *hukum antara warga), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang
lain dalam hubungan internasional.
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
a. Perbedaan isinya :
a) Hukum perdata mengatur hubungan - hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat
(warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. Perbedaan pelaksanaannya :
a) Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh
pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa
dirugikan.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil
tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
c. Perbedaan penafsiran :
a) Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam - macam interpretasi terhadap undang - undang hukum perdata.
b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang - undang pidana itu sendiri.
Perbedaan acara perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara pidana (Hukum Acara Pidana)
1) Perbedaan mengadili
2) Perbedaan Pelaksanaan
3) Perbedaan dalam penuntutan
4) Perbedaan alat - alat bukti
5) Perbedaan penerikan kembali suatu perkara
6) Perbedaan kedudukan para pihak
7) Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
8) Perbedaan macamnya hukuman
9) Perbedaan dalam bandingan
Referensi : Buku aspek hukum dalam bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar